Mantan Kapolres Ngada Diduga Rekam dan Unggah Video Asusila Lewat Ponselnya


Eks kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Dok/Humas Polri
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa ponsel milik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video asusila ke situs porno.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan, hasil pemeriksaan forensik digital akan segera keluar setelah analisis mendalam terhadap ketiga perangkat tersebut.
"Kapasitas penyimpanan yang cukup besar. Setelah hasilnya keluar, akan segera kami sampaikan," ujar Himawan kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (20/3).
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri apakah eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memperoleh keuntungan finansial dari penyebaran konten porno tersebut.
Baca juga:
Kasus Asusila Bekas Kapolres Ngada Pada Anak Dibawah Umur Mulai Diselidiki
"Kami akan menelusuri aliran dana dan mencari bukti terkait kemungkinan keuntungan dari aktivitas ilegal ini. Hasilnya akan kami sampaikan setelah investigasi selesai," tambah Himawan.
Himawan menyebutkan, pemeriksaan terhadap tiga unit ponsel itu agar memenuhi penyidikan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Menurutnya, pendalaman tiga unit ponsel itu dilakukan karena Fajar membuat konten video pornografi anak menggunakan HP.
Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb.
Baca juga:
"Yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
AKBP Fajar dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3), pada pukul 10.30-17.45 WIB.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Total, ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.
Sementara itu, empat korban Fajar adalah anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun.
Baca juga:
Puan Minta Korban Pencabulan oleh Eks Kapolres Ngada Dapatkan Pendampingan Psikologis Jangka Panjang
Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, bisa terkena pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Teranyar, Polri memastikan juga mengenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming

Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun

Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Kasusnya Naik Penyidikan, Dosen Cabul Asrama UIN Belum Juga Tersangka
