Polisi Ungkap Catatan Buruk Istri yang Menyeret Suaminya karena Dipergoki Selingkuh di Jaktim

Jumat, 20 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Polisi mengungkap kelakuan perempuan MA (31) yang melindas dan menyeret suaminya, AG (35), usai dipergoki selingkuh ternyata punya catatan buruk.

Tersangka ternyata kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lebih dari sekali.

"Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/12).

Baca juga:

Cegah Pelecehan Seksual, LRT Bakal Sediakan Gerbong Khusus Wanita

Sementara itu, laporan dugaan perzinaan tersangka dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Kami Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.

Aksi sadis tersebut dilakukan lantaran MA marah lantaran kepergok selingkuh. "Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicholas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Diketahui tersangka korban saat kejadian tidak sedang di tempat yang sama.

Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian bertemu seorang pria.

Baca juga:

Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Masuk Indonesia, Siapkan 10.000 Armada

Saat itu korban berusaha menghampiri istrinya namun ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka. Atas hal tersebut, korban mengalami patah kaki.

Korban sempat menelpon istrinya tersebut usai kejadian, namun tidak pernah dihiraukan. MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas KDRT yang dilakukan kepada suaminya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan