Polisi Ungkap Catatan Buruk Istri yang Menyeret Suaminya karena Dipergoki Selingkuh di Jaktim

Rilis Pengungkapan kasus KDRT di Polres Jakarta Timur/ Polres Jaktim
MerahPutih.com - Polisi mengungkap kelakuan perempuan MA (31) yang melindas dan menyeret suaminya, AG (35), usai dipergoki selingkuh ternyata punya catatan buruk.
Tersangka ternyata kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lebih dari sekali.
"Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/12).
Baca juga:
Cegah Pelecehan Seksual, LRT Bakal Sediakan Gerbong Khusus Wanita
Sementara itu, laporan dugaan perzinaan tersangka dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Kami Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.
Aksi sadis tersebut dilakukan lantaran MA marah lantaran kepergok selingkuh. "Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicholas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Diketahui tersangka korban saat kejadian tidak sedang di tempat yang sama.
Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian bertemu seorang pria.
Baca juga:
Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Masuk Indonesia, Siapkan 10.000 Armada
Saat itu korban berusaha menghampiri istrinya namun ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka. Atas hal tersebut, korban mengalami patah kaki.
Korban sempat menelpon istrinya tersebut usai kejadian, namun tidak pernah dihiraukan. MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas KDRT yang dilakukan kepada suaminya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT

Cut Intan Sudah Memaafkan, Armor Ikhlas Jalani Vonis Kasus KDRT 4,5 Tahun Bui

Cut Intan Nabila dan Anak Trauma karena KDRT, Suaminya Divonis 4,5 Tahun Bui

Polisi Ungkap Catatan Buruk Istri yang Menyeret Suaminya karena Dipergoki Selingkuh di Jaktim

Tepergok Selingkuh, Seorang Perempuan Seret Suami Pakai Mobil

Jadi Korban KDRT? Segera Lakukan 4 Hal Berikut Ini!

Waspadai Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan Toxic Relationship
Polisi Jamin Profesional Tangani Kasus Kekerasan Toxic Relationship

Korban Toxic Relationship Jangan Lagi Takut Lapor Polisi
Polisi Brazil Batalkan Penyelidikan Kasus Dugaan KDRT Antony
