Polisi Ungkap Catatan Buruk Istri yang Menyeret Suaminya karena Dipergoki Selingkuh di Jaktim

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Desember 2024
Polisi Ungkap Catatan Buruk Istri yang Menyeret Suaminya karena Dipergoki Selingkuh di Jaktim

Rilis Pengungkapan kasus KDRT di Polres Jakarta Timur/ Polres Jaktim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mengungkap kelakuan perempuan MA (31) yang melindas dan menyeret suaminya, AG (35), usai dipergoki selingkuh ternyata punya catatan buruk.

Tersangka ternyata kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lebih dari sekali.

"Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/12).

Baca juga:

Cegah Pelecehan Seksual, LRT Bakal Sediakan Gerbong Khusus Wanita

Sementara itu, laporan dugaan perzinaan tersangka dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Kami Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.

Aksi sadis tersebut dilakukan lantaran MA marah lantaran kepergok selingkuh. "Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicholas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Diketahui tersangka korban saat kejadian tidak sedang di tempat yang sama.

Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian bertemu seorang pria.

Baca juga:

Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Masuk Indonesia, Siapkan 10.000 Armada

Saat itu korban berusaha menghampiri istrinya namun ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka. Atas hal tersebut, korban mengalami patah kaki.

Korban sempat menelpon istrinya tersebut usai kejadian, namun tidak pernah dihiraukan. MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas KDRT yang dilakukan kepada suaminya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Knu)

#KDRT
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Polda Jabar imbau korban lain Taufik Hidayat melapor. Polisi gelar prarekonstruksi kedua di empat TKP dan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Indonesia
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Polisi ungkap tato "Love Topik TH" di tubuh korban penyekapan Bandung sebagai bentuk love bombing. Studi psikologi menjelaskan dampak manipulasi emosional ini terhadap korban.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Indonesia
Imbas Kasus Sekap Pacar 3 Tahun, Anak Kos Bandung Kini Wajib Lapor Data di Laci RW
Setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya paling lambat 1x24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan di Bandung lewat aplikasi Laci RW.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Imbas Kasus Sekap Pacar 3 Tahun, Anak Kos Bandung Kini Wajib Lapor Data di Laci RW
Indonesia
Dinilai Terlalu Sadis, Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dites Kejiwaan
Polda Jabar periksa kejiwaan Taufik Hidayat, tersangka penyekapan pacar di Bandung. Aksi dinilai terlalu sadis, pelaku ditahan di sel khusus dengan pengawasan CCTV.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Dinilai Terlalu Sadis, Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dites Kejiwaan
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Dari 162 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, kekerasan seksual menempati peringkat pertama sejak Januari hingga November.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Indonesia
Berakhir Bunuh Diri di Polres, Ternyata Ayah Tiri Alvaro Sempat Pura-Pura Ikut Lapor Polisi
Pelaku pembunuhan Alex Iskandar, ayah tiri Alvaro, sempat pura-pura mencari korban dan lapor kehilangan anak angkatnya ke Polsek Pesanggrahan.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Berakhir Bunuh Diri di Polres, Ternyata Ayah Tiri Alvaro Sempat Pura-Pura Ikut Lapor Polisi
Indonesia
Bayi 5 Bulan Ibu Korban KDRT Dibawa Lari Suami, Polisi Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan
Polres Pesanggarahan pun menegaskan kasus KDRT dan bayi dibawa lari itu dianggap telah selesai secara kekeluargaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Bayi 5 Bulan Ibu Korban KDRT Dibawa Lari Suami, Polisi Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan
Indonesia
Ibu di Pesanggrahan Jadi Korban KDRT, Bayi 5 Bulan Dibawa Lari Suami
Korban LI mengungkapkan dirinya kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Ibu di Pesanggrahan Jadi Korban KDRT, Bayi 5 Bulan Dibawa Lari Suami
Indonesia
Bayi Dikubur Hidup-Hidup di Banyuwangi, DPR Serukan Alarm Sosial Pentingnya Edukasi KB
Komisi IX DPR menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tragis bayi yang dikubur hidup-hidup oleh orang tuanya di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Wisnu Cipto - Minggu, 09 November 2025
Bayi Dikubur Hidup-Hidup di Banyuwangi, DPR Serukan Alarm Sosial Pentingnya Edukasi KB
Bagikan