Polisi Tetapkan 20 Tersangka Rusuh Papua, Ini Peran Mereka
Senin, 02 September 2019 -
MerahPutih.com - Jumlah tersangka kerusuhan rentetan aksi di Provinsi Papua Barat bertambah menjadi 20 orang. Mereka berperan mulai dari aksi pembakaran, perusakan pasar hingga pembobolan ATM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengutarakan polisi terus menelusuri pelaku perusakan, pembakaran serta penjarahan pada kerusuhan 19 hingga 21 Agustus 2019, terutama yang terjadi di Manokwari, Sorong dan Fakfak.
Baca Juga:
Papua Barat Kembali Membara, Kini Pasar Fakfak Dibakar Massa
"Masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. pengembangan masih berlangsung baik di Manokwari, Sorong maupun Fakfak," kata Mathias, di Manokwari, Senin (2/9).
Dari 20 tersangka itu, 10 di antaranya terlibat dalam aksi rusuh yang terjadi Manokwari pada Senin (19/8). Tujuh tersangka pada kerusuhan di Sorong dan tiga lainya terlibat dalam kerusuhan di Fakfak.
Krey mengungkapkan, polisi sudah menetapkan satu tersangka pada kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Papua Barat. Begitu pula pembakaran kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jl.Siliwangi Manokwari.
Baca Juga:
Dia merinci, 10 tersangka di Manokwari masing-masing berinisial FM, BW, A, MA, MS, YS, IW, R, YW dan SUR. Mereka terlibat dalam kejadian yang berbeda dari kasus pembakaran gedung DPR, perusakan ATM hingga penjarahan.
"Kalau di Sorong masing-masing berinisial PR, AW, FM, IM, M, KS serta MSM. PR terlibat dalam kerusuhan di Bandara DEO (Dominie Edward Osok), AW, FM dan IM pada pembakaran gedung Lapas dan M, KS dan MSM terkait perusakan di Kantor DPRD Kota Sorong," tutur dia, dikutip Antara.
Baca Juga:
Relawan Almisbat Tuntut Jokowi Turunkan BIN Tangani Kerusuhan Papua
Polres Fakfak sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing PT, RK dan YEA. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran Pasar Tumburuni.
"Polda Papua Barat tidak sendiri dalam mengungkap kasus ini. Mabes Polri juga menurunkan tim untuk membantu proses investigasi," tandas perwira polisi berpangkat melati dua itu. (*)