MERAHPUTIH.COM - SATGAS Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap seorang pria berinisial JT alias W yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak, Papua. Ia diduga bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. JT diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
JT ditangkap personel gabungan di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kamis (3/9) sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam penindakan tersebut, aparat turut menangkap seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Yusuf Sutejo mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan yang terjadi pada 2 September 2023. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak. JT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim pada 16 Desember 2024.
Menurut Yusuf, JT diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan,” kata Yusuf dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (4/9).
Baca juga:
Kontak Tembak dengan Polisi di Depan KPU Yahukimo, 4 Pentolan KKB Papua Tewas di Tempat
Selain perkara penembakan, polisi juga menduga JT memiliki peran dalam memantau situasi ketika terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024. Setelah ditangkap, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi masih mendalami peran JT serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut. “Kami akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kami akan dalami dan kembangkan kasus ini,” ujar Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan JT merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah masuk daftar pencarian orang. Menurut Faizal, proses hukum terhadap JT akan dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Adarma Sinaga memastikan JT telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak.
“Yang bersangkutan telah ditahan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak,” ujar Adarma.
Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi menyusul penangkapan tersebut.(knu)
Baca juga:
Aparat Sita Senjata Api Usai Kontak Tembak di Yahukimo, 3 Anggota KKB Tewas