Polisi Tangkap Oknum Driver Ojol Pelaku Perampasan HP Pelajar di Kemayoran
Selasa, 04 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Polisi menangkap dua pelaku perampasan yang beraksi dan menargetkan para pelajar. Kedua pelaku, MH (27) dan S (30) nekat beraksi dengan menjambret korban ILD yang kehilangan ponsel pada 28 Januari lalu
Kedua pelaku ditangkap langsung Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Dewa Santi di kediamannya.
Baca Juga
Modus Baru Pelaku Jambret, Bobol dan Bajak Akun Korban hingga Habiskan Saldo
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, peristiwa penjambretan ini terjadi di depan SMP 269 Harapan Mulia, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat
"Pelaku sempat memperhatikan korban dan mengambil ponsel yang dipegang korban," kata Heru, Selasa (4/1).

Heru melanjutkan, saat beraksi pelaku menggunakan motor matik bernomor B 3431 PEY dan helm ojol untuk mengelabui korbannya.
"Dia bukan pengemudi ojol. Pokoknya yang dilihat yang lalai karena mungkin anak sekolah nggak nyangka akan dijambret," kata Heru.
Heru berujar, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. "Pengakuan dia baru sekali tapi tetap akan kita dalami apakah akan melakukan sudah pernah atau belum," kata Heru.
Heru menambahkan, kedua pelaku yang merupakan warga Senen ini, sempat menjual ponsel seharga Rp 2,6 juta ini.
"Ponsel sudah digadaikan. Kami masih cari penadahnya," kata Heru Novianto.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Baca Juga
Patroli Jalan Kaki Dianggap Paling Efektif Berantas Jambret Jalanan
Heru mengimbau warga untuk berhati-hati dan tak sembarangan dalam memainkan handphone.
"Penggunaan handphone pastikan di jalan ga pakai hp dan tidak berkomunikasi yakinkan ponsel tidak di tangan tapi dalam tas," pungkasnya. (Knu)