Modus Baru Pelaku Jambret, Bobol dan Bajak Akun Korban hingga Habiskan Saldo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 31 Januari 2020
Modus Baru Pelaku Jambret, Bobol dan Bajak Akun Korban hingga Habiskan Saldo

Polres Metro Jakarta Pusat saat gelar perkara kasus penjambretan di kawasan Sudirman-Thamrin. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Modus pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya semakin canggih saja. Jika sebelumnya seorang jambret hanya mencuri handpone milik korbannya saja, kali ini mereka menguras saldo milik sang korban.

Dua jambret yang ditangkap Polsek Metro Menteng, DS dan AH, bisa mencuri data nasabah dari handpone korban.

Baca Juga:

Terobosan Anies Soal Pelican Crossing Justru Buat Rampok dan Jambret Merajalela

Mereka melakukan aksi di kawasan Sudirman dan Thamrin dengan targer para pekerja kantoran yang tengah berjalan kaki.

"Dia bisa nyuri dari SIM card dan mencuri sarana transaksi elektronik yang menggunakan jasa online. Dia sadap kartunya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dalam keterangannya kepada merahputih.com di Jakarta, Jumat (31/1).

Heru melanjutkan, pelaku langsung membelanjakan menggunakan akun belanja online milik korban.

"Kerugian korban tak hanya handpone, tetapi menggunakan transaksi elektronik dan dibelanjakan juga. Lalu handpone dia jual seharga Rp3 jutaan," jelas Heru.

Pemilik yang kehilangan handpone lantas berkurang saldonya meski ia tak melakukan pembelian apa pun.

"Kan yang diambil barang-barang milik pelaku itu. Nah, yang sudah dibeli itu seperti laptop, pembelian pulsa, dan kebutuhan mereka saja," kata Heru.

Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat saat gelar perkara kasus penjambret di kawasan Sudirman-Thamrin. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Pusat saat gelar perkara kasus penjambretan di kawasan Sudirman-Thamrin. (Foto: MP/Kanugrahan)

Heru mengatakan, pelaku lantas mengambil SIM card korban dan menjualnya.

"Kami masih melakukan pendalaman di mana pelaku belajar bisa membobol akun belanja online milik korbannya," terang Heru.

Heru melihat, pelaku ini sengaja mengincar jalanan Sudirman-Thamrin karena banyak orang kerja berlalu lalang.

"Dia ngincer saat jam kerja. Saya menduga di wilayah Jakarta Selatan mereka main juga," ungkap Heru.

"Intinya siapa yang bawa handpone langsung disikat sama dia," kata Heru.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksinya menyasar para pejalan kaki di kawasan Sudirman dan Thamrin.

Heru mengatakan, kepolisian akan ditingkatkan patrolinya dengan berjalan kaki menggunakan senjata jika nantinya pelaku berulah.

Baca Juga:

Usai Bawa Napoli Kalahkan Liverpool, Striker Polandia Ini Dijambret

Sementara, Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq memberi tips kepada para korban jambret agar saldo rekeningnya tak dibobol para jambret.

"Bisa menghubungi operator untuk segera dinonaktifkan. Lalu password juga harus dibuat dengan angka yang rumit. Karena kebanyakan pelaku bisa membuka password melalui cara-cara khusus," kata Guntur.

Polisi juga menangkap seoarang pasutri yang menyediakan motor dan menunggu hasilnya.

"Sepasang pasutri RS dan P. RS pernah dipidana dengan perkara yang sama. Mereka penadah yang memberikan insentif sebesar Rp500 ribu kepada pelaku," jelas Guntur.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Jambret Pelajar, Wawan Ditembak Polisi

#Aksi Penjambretan #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Temukan Motor Hasil Curanmor yang akan Dikirim ke Jambi, Bermula dari Kiriman Mencurigakan
Motor itu merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang ditangani jajaran Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Polda Metro Jaya Temukan Motor Hasil Curanmor yang akan Dikirim ke Jambi, Bermula dari Kiriman Mencurigakan
Indonesia
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Operasi Berantas Jaya akan berlangsung selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Juli 2026, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Indonesia
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Selebgram Awkarin diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penipuan umrah Hanania Group. Pemeriksaan terkait promosi influencer, status hukum masih saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Bagikan