MerahPutih.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga tersangka jambret dan penadah milik warga negara (WN) Jerman saat melintas di kawasan Pasar Baru.
Pelaku berinisial Y, F, dan AHS ditangkap di kawasan Rawa Badak pada Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolres Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, kasus bermula saat WN Jerman menjadi korban penjambretan ketika melintas di sebuah trotoar di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (19/4) sekitar pukul 16.55 WIB.
Setelah menerima laporan, anggota Polri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Reynold di Jakarta, Kamis (23/4).
Baca juga:
Nekat Jambret HP Polwan di Benhil, 2 Sejoli Dicokok Tim Buser Keamanan Negara
Pelaku Jambret Viral Sebut Aksi di CFD Sudirman Bukan Bagian dari Rencana Awal
Reynold mengatakan, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ketiga pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan.
Selain dua pelaku utama, polisi juga mengamankan satu orang penadah.
“Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” pungkas mantan Kasespripim Kapolda Metro Jaya ini.
Diduga, uang hasil penjambretan tersebut akan digunakan para pelaku untuk membeli narkoba.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Knu)