Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Minggu, 06 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada akhir September lalu. Dua tersangka baru itu berinisial YS (33) dan RR (27) yang ditangkap di Bekasi.
"Jadi, total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (6/10).
Ade menjelaskan, dua pelaku yang baru ditangkap memiliki peran berbeda-beda. Tersangka YS berperan sebagai pelaku pengerusakan barang di lokasi.
"Dan tersangka RR berperan memukul sekuriti hotel dengan tangan kanan sebanyak satu kali," jelas Ade Ary.
Baca juga:
Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus pembubaran diskusi tersebut.
Pelaku bakal dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan. Seperti diketahui, pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi Diaspora terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, diikuti oleh sejumlah tokoh.
Acara diskusi itu dihadiri oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015, Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara, Refly Harun, hingga mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. (knu)
Baca juga:
BNN Tangkap Sindikat Penyelundup Heroin dari Golden Triangle, Ada 1 WNI