Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Dok/Humas Polri
MerahPutih.com - Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada akhir September lalu. Dua tersangka baru itu berinisial YS (33) dan RR (27) yang ditangkap di Bekasi.
"Jadi, total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (6/10).
Ade menjelaskan, dua pelaku yang baru ditangkap memiliki peran berbeda-beda. Tersangka YS berperan sebagai pelaku pengerusakan barang di lokasi.
"Dan tersangka RR berperan memukul sekuriti hotel dengan tangan kanan sebanyak satu kali," jelas Ade Ary.
Baca juga:
Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus pembubaran diskusi tersebut.
Pelaku bakal dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan. Seperti diketahui, pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi Diaspora terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, diikuti oleh sejumlah tokoh.
Acara diskusi itu dihadiri oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015, Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara, Refly Harun, hingga mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. (knu)
Baca juga:
BNN Tangkap Sindikat Penyelundup Heroin dari Golden Triangle, Ada 1 WNI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
