Polisi Nyatakan 89 Akun Lakukan Ujaran Kebencian, Kebanyakan Twitter

Sabtu, 13 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polri mengungkapkan bahwa ada 89 akun media sosial (medsos) dinyatakan melakukan ujaran kebencian.

Berdasarkan data peringatan Virtual Police yang dihimpun oleh Direktorat Cyber Bareskrim Polri periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021, menunjukkan ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan.

Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya, konten memenuhi ujaran kebencian.

Baca Juga:

Datangi Kantor LDII, Kapolri Minta Dai Tak Serukan Ujaran Kebencian

"Sedangkan 36 konten tidak lolos, artinya tidak menuju ujaran kebencian," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).

Selain itu, Ramadhan menyebut, kebanyakan akun yang melakukan ujaran kebencian ada di Twitter. Ada 79 konten di Twitter yang dinyatakan membuat posting-an ujaran kebencian.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (12-3-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (12-3-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty


Kemudian Facebook 32 konten, Instagram 8, YouTube 5, dan WhatsApp 1 konten.

"Jadi yang paling banyak melalui Twitter," tuturnya.

Namun, ada 21 akun yang tiba-tiba hilang sebelum ditegur.

Baca Juga:

Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

Dalam program Virtual Police, sebut Ramadhan, kejadian akun hilang sebelum ditegur disebut "hit and run".

"Jadi belum sempat diperingati kontennya, hilang ya. Hit and run itu namanya, kirim hilang," tandas Ramadhan.

Virtual Police terus melakukan tugasnya mengawasi unggahan di sosial media.

Sejauh ini, teguran atas postingan yang berpotensi melanggar hukum paling banyak ditemukan di Twitter. (Knu)

Baca Juga:

Perkara Ujaran Kebencian yang Diduga Dilakukan Maaher At-Thuwailibi Dihentikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan