Polisi Nyatakan 89 Akun Lakukan Ujaran Kebencian, Kebanyakan Twitter

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 13 Maret 2021
Polisi Nyatakan 89 Akun Lakukan Ujaran Kebencian, Kebanyakan Twitter

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/succo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri mengungkapkan bahwa ada 89 akun media sosial (medsos) dinyatakan melakukan ujaran kebencian.

Berdasarkan data peringatan Virtual Police yang dihimpun oleh Direktorat Cyber Bareskrim Polri periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021, menunjukkan ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan.

Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya, konten memenuhi ujaran kebencian.

Baca Juga:

Datangi Kantor LDII, Kapolri Minta Dai Tak Serukan Ujaran Kebencian

"Sedangkan 36 konten tidak lolos, artinya tidak menuju ujaran kebencian," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).

Selain itu, Ramadhan menyebut, kebanyakan akun yang melakukan ujaran kebencian ada di Twitter. Ada 79 konten di Twitter yang dinyatakan membuat posting-an ujaran kebencian.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (12-3-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (12-3-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty


Kemudian Facebook 32 konten, Instagram 8, YouTube 5, dan WhatsApp 1 konten.

"Jadi yang paling banyak melalui Twitter," tuturnya.

Namun, ada 21 akun yang tiba-tiba hilang sebelum ditegur.

Baca Juga:

Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

Dalam program Virtual Police, sebut Ramadhan, kejadian akun hilang sebelum ditegur disebut "hit and run".

"Jadi belum sempat diperingati kontennya, hilang ya. Hit and run itu namanya, kirim hilang," tandas Ramadhan.

Virtual Police terus melakukan tugasnya mengawasi unggahan di sosial media.

Sejauh ini, teguran atas postingan yang berpotensi melanggar hukum paling banyak ditemukan di Twitter. (Knu)

Baca Juga:

Perkara Ujaran Kebencian yang Diduga Dilakukan Maaher At-Thuwailibi Dihentikan

#Hate Speech #Media Sosial #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Dunia
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Efektivitas larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi pertanyaan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Dunia
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
ShowBiz
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Pertumbuhan pendengar podcast di Indonesia menunjukkan potensi yang besar.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Bagikan