Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Februari 2021
Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) tidak berlaku untuk perkara yang bersifat berpotensi memecah belah. Sebab, jika dibiarkan, tindakan itu bisa membuat perpecahan antar warga.

"Iya terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," kata Sigit dalam surat edaran terkait penerapan UU ITE yang dikutip, Selasa (23/2).

Baca Juga:

Waktu yang Dibutuhkan Pemerintah Kaji UU ITE

Surat edaran itu memiliki nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021. Surat mengatur tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif Ada 11 poin dalam surat tersebut yang menjadi pedoman bagi penyidik Polri dalam menangani perkara UU ITE.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Lewat SE, Sigit meminta penyidik Polri dalam menerima laporan dari masyarakat, harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Setelah itu, penyidik menentukan langkah yang akan diambil.

"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," ujar Sigit.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji UU ITE, baik dari sisi kriteria implementatif maupun substansinya.

"(Pembentukan) tim untuk membahas substansi, apa betul ada pasal karet," ujar Mahfud.

Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Tim pengarah sendiri terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo. Tim ini resmi beroperasi sejak keputusan tersebut dibuat yakni pada hari ini Senin (22/2).

Pemerintah memberikan ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal yang selama ini bersifat karet (haatzai arikelen). Melalui diskusi tersebut, nantinya pemerintah bisa mengambil keputusan atau sikap resmi terhadap UU ITE.

"Di pemerintahan yang menganut demokrasi, terbuka membuka peluang diskusi itu untuk kemudian mengambil sikap resmi," kata Mahfud. (Knu)

Baca Juga:

Keluarkan SE Penerapan UU ITE, Kapolri Minta Anak Buahnya Kedepankan Langkah Damai

#UU ITE #Revisi UU ITE #Kapolri Listyo #Sara #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Dilantik Jadi Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo Komit Dukung Penuh Kapolri Sukseskan Misi Prabowo
Komjen Dedi menyampaikan kesiapan penuh untuk mendukung Kapolri dalam menjalankan tugas-tugas institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Agustus 2025
Dilantik Jadi Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo Komit Dukung Penuh Kapolri Sukseskan Misi Prabowo
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Bagikan