Polisi Garap Penyidik KPK terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Senin, 30 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membenarkan tengah melakukan penyidikan terhadap penyelidik dan penyidik KPK yang dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Jadi itu pegawai BPK yang diperbantukan di KPK, dilaporkan. Sekarang sudah naik ke penyidikan. Enam saksi diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di kantornya, Senin (30/10).
Dari informasi yang diperoleh, seorang penyelidik KPK bernama Ario Bilowo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang bernama Ikham Aufar Zuhairi. Aufar merupakan anak dari Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK yang berstatus tersangka di KPK.
Kasus itu sendiri sudah naik menjadi penyidikan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan bernomor B/6280/X/2017/ tertanggal 13 Oktober 2017.
Selain itu, ada juga dua penyidik KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya bernama Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan. Pelapor keduanya adalah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Arief Fadillah yang melibatkan mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Sigid berststus sebagai tersangka di KPK. Kasus itu juga sudah naik penyidikan dengan keluarnya SPDP bernomor B/73/3/X/2017/Datro.
Argo menegaskan, kasus-kasus yang dilaporkan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait barang bukti.
"Intinya dia ini pegawai BPK yang bekerja di KPK. Yang memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia," jelas Argo. (Ayp)
Baca juga berita lainnya terkait penyidikan KPK dalam artikel: Alasan Setnov Mangkir dari Panggilan KPK