Alasan Setnov Mangkir dari Panggilan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 30 Oktober 2017
Alasan Setnov Mangkir dari Panggilan KPK

Setya Novanto saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sedianya Ketua Umum Partai Golkar itu bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Menurut kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menguturkan, pimpinan DPR itu tak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi lantaran ada tugas negara yang tak bisa ditinggalkan.

"Tidak hadir, beliau ada kegiatan negara sebagai ketua DPR. Beliau setingkat dengan Presiden. Jadi, beliau ada kegiatan negara," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Senin (30/10).

Namun, Fredrich tak merinci kegiatan negara yang tengah dilakukan Setnov, sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Dia pun meminta semua pihak menghormati posisi Setnov.

"Saya rasa semua pihak harus menghormati. Beliau lagi ada tugas negara," tandasnya.

Fredrich memastikan bahwa Setnov sudah berkirim surat ke KPK mengenai ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini. Surat dari kliennya tersebut, kata Fredrich sudah dilayangkan ke KPK pagi tadi.

"Sudah kirim surat resmi tadi pagi. Resmi dari kesetjenan DPR, sudah kirim surat," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengamini, jika Setnov sudah mengirim surat pemberitahuan bahwa dirinya tak bisa memenuhi pemeriksaan penyidik KPK hari ini. Surat dikirim oleh Setnov selaku Ketua DPR.

"Ada surat surat dari Setya Novanto dengan Kop sebagai Ketua DPR," kata Febri saat dikonfirmasi terpisah.

Febri menuturkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Setnov sedang melakukan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses DPR. Dalam surat itu, Setnov mengaku belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," pungkasnya. (Pon)

Baca berita terkait mangkirnya Setnov dari panggilan KPK yang lain: Lagi-lagi Setnov Mangkir Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus E-KTP

#Setya Novanto #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan