Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Bertugas Amankan Sidang Parlemen OKI di DPR

Senin, 12 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sebanyak 1.146 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya The 19th Session of the Conference of the Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) di gedung DPR/MPR RI.

Dalam pengamanan kegiatan ini, Polri mengedepankan pendekatan yang persuasif dan ramah. Semua personel sudah diarahkan agar tidak membawa senjata api.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga suasana tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh tamu dari negara sahabat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5).

Baca juga:

Ribuan Aparat Gabungan Dikerahkan di Gedung DPR Amankan Sidang OKI

Susatyo menjelaskan pengamanan dilakukan di lokasi utama sidang, rute kedatangan tamu negara, area penginapan, dan titik-titik strategis lainnya di kawasan Senayan. Pngamanan dilakukan secara ketat tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis.

"Kami sudah petakan semua potensi kerawanan, dari lalu lintas, unjuk rasa, hingga gangguan non-fisik seperti siber. Semua kami antisipasi bersama instansi terkait," imbuh Kapolres Jakpus itu.

Kapolres juga meminta dukungan dari masyarakat agar kegiatan berlangsung lancar sekaligus menjaga citra Indonesia di mata dunia. “Mari bersama-sama jaga Jakarta tetap aman, tertib, dan menjadi rumah yang nyaman bagi para tamu internasional," tandasnya.

Baca juga:

Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI

Sekedar informasi, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau Sidang Umum Persatuan Parlemen Anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) mulai hari ini hingga 15 Mei 2025 mendatang.

PUIC merupakan forum anggota parlemen negara-negara Islam untuk saling bertukar pandangan dan menyepakati langkah-langkah konkret ke depan. Diskusi dalam standing committee akan berlanjut hingga keesokan harinya untuk merumuskan kebijakan bersama. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan