Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Berkedok Jasa Pengiriman McDonald's

Rabu, 20 Mei 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyelundupan narkoba. Barang bukti yang disita mencapiai 8,5 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Polree Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pelaku yang ditangkap ada 5 di beberapa tempat seperti Ciputat dan Sawangan.

"Pelaku RW, IN, EI, MA dan TA," kata Heru dalam keteranganya, Rabu (20/5).

Baca Juga:

Anies Bagi-bagi Puluhan Juta Masker untuk Warga Jakarta

Salah satu pelaku mengirimkan barang haram itu menggunakan kotak pegiriman barang makanan McDonald's untuk membawa narkoba. "Ini kamuflase saja. Mereka sarana saja pakai kotak pengiriman MCD. Agar tak kelihatan petugas," kata Heru.

Narkoba ini diduga dikirim dari Malaysia ini dikirimkan melalui jalur laut. Rutenya disinyalir melalui Sumatera. "Ini melibatkan jaringan internasional dan produksi luar negeri. Mereka hanya kurir saja sebab pabriknya berada di luar negeri," terang Heru.

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyelundupan narkoba. Barang bukti yang disita mencapiai 8,5 kilogram (MP/Kanugraha)

Target penjualan mereka adalah melalui pengecer yang kemudian disuplai kepada pembeli perorangan. Sebab, karena sedang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mayoritas tempat usaha tengah tutup.

"Karena klub malam tak buka mereka pakai pengecer pakai bungkusan kecil," jelas Heru yang menggunakam masker ini.

Usut punya usut, sindikat yang sudah beraksi lebih dari setahun ini masih satu jaringan dengan penyelundup 11 kilogram yang diungkap beberapa waktu lalu. "Ini korbannya bisa mencapai 8 ribu orang. Kalau orang kena narkoba imunitas melemah dan kemungkinan kena corona makin besar," jelas Heru.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, modus menggunakan tas pengiriman makanan siap saji merupakan modus baru. "Jadi dia pura pura saja pakai itu. Sekali masuk ke tas, bisa muat sampai 6 kilogram," terang Afandi.

Baca Juga:

Mayoritas Penderita Corona di Indonesia Didominasi Laki-laki

Namun, Afandi menyebut, sindikat ini tak ada hubungannya dengan rumah makan MCD. Salah satu pelaku, MA mengaku mendapatkan tas tersebut dari seorang temannya.

"Saya dapat dari teman itu. Kebetulan buat angkut narkoba saja," jelas MA yanh mengenakan baju tahanan ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub 112 junto 132 tentang narkoba. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba," tutup Heru. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan