Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Berkedok Jasa Pengiriman McDonald's

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyelundupan narkoba. Barang bukti yang disita mencapiai 8,5 kilogram (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyelundupan narkoba. Barang bukti yang disita mencapiai 8,5 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Polree Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pelaku yang ditangkap ada 5 di beberapa tempat seperti Ciputat dan Sawangan.
"Pelaku RW, IN, EI, MA dan TA," kata Heru dalam keteranganya, Rabu (20/5).
Baca Juga:
Salah satu pelaku mengirimkan barang haram itu menggunakan kotak pegiriman barang makanan McDonald's untuk membawa narkoba. "Ini kamuflase saja. Mereka sarana saja pakai kotak pengiriman MCD. Agar tak kelihatan petugas," kata Heru.
Narkoba ini diduga dikirim dari Malaysia ini dikirimkan melalui jalur laut. Rutenya disinyalir melalui Sumatera. "Ini melibatkan jaringan internasional dan produksi luar negeri. Mereka hanya kurir saja sebab pabriknya berada di luar negeri," terang Heru.

Target penjualan mereka adalah melalui pengecer yang kemudian disuplai kepada pembeli perorangan. Sebab, karena sedang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mayoritas tempat usaha tengah tutup.
"Karena klub malam tak buka mereka pakai pengecer pakai bungkusan kecil," jelas Heru yang menggunakam masker ini.
Usut punya usut, sindikat yang sudah beraksi lebih dari setahun ini masih satu jaringan dengan penyelundup 11 kilogram yang diungkap beberapa waktu lalu. "Ini korbannya bisa mencapai 8 ribu orang. Kalau orang kena narkoba imunitas melemah dan kemungkinan kena corona makin besar," jelas Heru.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, modus menggunakan tas pengiriman makanan siap saji merupakan modus baru. "Jadi dia pura pura saja pakai itu. Sekali masuk ke tas, bisa muat sampai 6 kilogram," terang Afandi.
Baca Juga:
Mayoritas Penderita Corona di Indonesia Didominasi Laki-laki
Namun, Afandi menyebut, sindikat ini tak ada hubungannya dengan rumah makan MCD. Salah satu pelaku, MA mengaku mendapatkan tas tersebut dari seorang temannya.
"Saya dapat dari teman itu. Kebetulan buat angkut narkoba saja," jelas MA yanh mengenakan baju tahanan ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub 112 junto 132 tentang narkoba. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba," tutup Heru. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
