Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Senin, 24 November 2025 -
MerahPutih.com - Kasus penyelundupan narkoba lintas provinsi kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita 207.529 butir ekstasi dalam kasus narkoba yang dibuang pemiliknya di ruas Tol Trans Sumatera.
Jumlah barang bukti tersebut diperkirakan setara dengan potensi penyelamatan 207.529 jiwa.
“Estimasi nilai sekitar Rp 207,5 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Senin (24/11).
Perkara ini dilimpahkan dari Polda Lampung ke Bareskrim Polri demi mempercepat proses penyidikan. Dugaan kuat kasus tersebut melibatkan jaringan narkoba lintas provinsi.
“Penanganan perkara ini membutuhkan percepatan sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi,” kata Eko.
Baca juga:
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Seluruh barang bukti yang sebelumnya diamankan aparat Polda Lampung kini sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemindahan dilakukan agar penyidikan lebih terkoordinasi dan efektif.
Kasus ini bermula pada Kamis (20/11), ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam kecelakaan di KM 136 Tol Trans Sumatera. Saat diperiksa, kendaraan tersebut dalam keadaan kosong tanpa pengemudi atau penumpang.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Di area tidak jauh dari mobil, ditemukan sebuah tas besar berwarna biru yang berisi lima tas lainnya — tiga tas cokelat, satu merah tua, dan satu tas biru.
Pemeriksaan awal di lokasi yang melibatkan aparat TNI dan Polri menemukan 34 paket berisi bahan yang diduga kuat narkotika. (Knu)