Polisi Bongkar Kasus Pengadaan Fiktif Belasan Miliar di Anak Perusahaan BUMN

Jumat, 26 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT PDS. Perusahaan tersebut diduga tak merealisasikan sejumlah pengadaan yang telah dianggarkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sejumlah pengadaan tersebut antara lain terkait data storage, network performance monitoring and diagnotic, serta SIEM dan manage service.

"PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data dengan nilai Rp 13 miliar, yang bersumber pada kas operasional PT PDS," kata Kombes Endra Zulpan di kantornya, Jumat (26/11).

Menurutnya, proses pengadaan oleh PT PDS tersebut terjadi pada 2018 lalu. Dari nilai proyek Rp 13,1 miliar, baru dibayarkan sebesar Rp 10,2 miliar. Pembayaran ini dilakukan tiap bulan sebesar Rp 548 juta.

Baca Juga:

Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang

"Secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi enggak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menyita uang tunai sebesar Rp 8,9 miliar.

Selain itu, sekitar 40 orang saksi telah diperiksa, termasuk petinggi PT PDS.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, belum terdapat tersangka dalam kasus ini.

Pihaknya masih terus menyelidiki kasus di anak perusahaan plat merah tersebut.

"Jadi seperti disampaikan Kabid, kami sudah periksa 40 saksi, hampir menjurus ke tersangka," kata mantan Kapolrestabes Semarang ini.

Baca Juga:

Dugaan Kredit Fiktif Rp 39,5 Miliar di BTN Medan, Ini Pernyataan Manajemen

Auliansyah memastikan, penyidik akan mendalami para pihak yang menikmati aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Siapa yang nikmati masih kami telusuri, mudah-mudahan bisa segera tentukan tersangka," ujar Aulia yang mengenakan kemeja batik ini.

Di depan awak media, polisi memamerkan uang dari PT PDS uang sebagai barang bukti sebesar Rp 8,9 miliar.

Jumlah uang kes yang banyak membuat tumpukan uang itu hampir memenuhi meja siaran pers.

Kasus tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (Knu)

Baca Juga:

DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Data 97 Ribu ASN Fiktif

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan