Polisi Bongkar Kasus Pengadaan Fiktif Belasan Miliar di Anak Perusahaan BUMN
Konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di anak perusahaan BUMN PT PDS. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT PDS. Perusahaan tersebut diduga tak merealisasikan sejumlah pengadaan yang telah dianggarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sejumlah pengadaan tersebut antara lain terkait data storage, network performance monitoring and diagnotic, serta SIEM dan manage service.
"PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data dengan nilai Rp 13 miliar, yang bersumber pada kas operasional PT PDS," kata Kombes Endra Zulpan di kantornya, Jumat (26/11).
Menurutnya, proses pengadaan oleh PT PDS tersebut terjadi pada 2018 lalu. Dari nilai proyek Rp 13,1 miliar, baru dibayarkan sebesar Rp 10,2 miliar. Pembayaran ini dilakukan tiap bulan sebesar Rp 548 juta.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang
"Secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi enggak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menyita uang tunai sebesar Rp 8,9 miliar.
Selain itu, sekitar 40 orang saksi telah diperiksa, termasuk petinggi PT PDS.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, belum terdapat tersangka dalam kasus ini.
Pihaknya masih terus menyelidiki kasus di anak perusahaan plat merah tersebut.
"Jadi seperti disampaikan Kabid, kami sudah periksa 40 saksi, hampir menjurus ke tersangka," kata mantan Kapolrestabes Semarang ini.
Baca Juga:
Dugaan Kredit Fiktif Rp 39,5 Miliar di BTN Medan, Ini Pernyataan Manajemen
Auliansyah memastikan, penyidik akan mendalami para pihak yang menikmati aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Siapa yang nikmati masih kami telusuri, mudah-mudahan bisa segera tentukan tersangka," ujar Aulia yang mengenakan kemeja batik ini.
Di depan awak media, polisi memamerkan uang dari PT PDS uang sebagai barang bukti sebesar Rp 8,9 miliar.
Jumlah uang kes yang banyak membuat tumpukan uang itu hampir memenuhi meja siaran pers.
Kasus tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (Knu)
Baca Juga:
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Data 97 Ribu ASN Fiktif
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya