Polisi Bongkar Kasus Pengadaan Fiktif Belasan Miliar di Anak Perusahaan BUMN


Konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di anak perusahaan BUMN PT PDS. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT PDS. Perusahaan tersebut diduga tak merealisasikan sejumlah pengadaan yang telah dianggarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sejumlah pengadaan tersebut antara lain terkait data storage, network performance monitoring and diagnotic, serta SIEM dan manage service.
"PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data dengan nilai Rp 13 miliar, yang bersumber pada kas operasional PT PDS," kata Kombes Endra Zulpan di kantornya, Jumat (26/11).
Menurutnya, proses pengadaan oleh PT PDS tersebut terjadi pada 2018 lalu. Dari nilai proyek Rp 13,1 miliar, baru dibayarkan sebesar Rp 10,2 miliar. Pembayaran ini dilakukan tiap bulan sebesar Rp 548 juta.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang
"Secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi enggak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menyita uang tunai sebesar Rp 8,9 miliar.
Selain itu, sekitar 40 orang saksi telah diperiksa, termasuk petinggi PT PDS.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, belum terdapat tersangka dalam kasus ini.
Pihaknya masih terus menyelidiki kasus di anak perusahaan plat merah tersebut.
"Jadi seperti disampaikan Kabid, kami sudah periksa 40 saksi, hampir menjurus ke tersangka," kata mantan Kapolrestabes Semarang ini.
Baca Juga:
Dugaan Kredit Fiktif Rp 39,5 Miliar di BTN Medan, Ini Pernyataan Manajemen
Auliansyah memastikan, penyidik akan mendalami para pihak yang menikmati aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Siapa yang nikmati masih kami telusuri, mudah-mudahan bisa segera tentukan tersangka," ujar Aulia yang mengenakan kemeja batik ini.
Di depan awak media, polisi memamerkan uang dari PT PDS uang sebagai barang bukti sebesar Rp 8,9 miliar.
Jumlah uang kes yang banyak membuat tumpukan uang itu hampir memenuhi meja siaran pers.
Kasus tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (Knu)
Baca Juga:
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Data 97 Ribu ASN Fiktif
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
