DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Data 97 Ribu ASN Fiktif

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Mei 2021
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Data 97 Ribu ASN Fiktif

Ilustrasi PNS. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 97 ribu data Aparatur Sipil Negara (ASN) fiktif. Namun, pemerintah hingga masih memberikan gaji dan dana pensiun.

Terkait temuan itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mendesak mengusut tuntas kasus tersebut dengan membentuk tim khusus agar permasalahan ini bisa diselesaikan.

Baca Juga

Periksa Staf BCA, KPK Dalami Aliran Uang Suap Walkot Tanjungbalai ke Penyidik Robin

"Mestinya banyak pihak yang mesti mengklarifikasi, perlu dibentuk menurut saya satu tim khusus," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/5).

Dasco meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap data tersebut. Ia mengaku merasa prihatin, mengingat pemberian gaji kepada 97.000 PNS gaib itu sudah berlangsung sejak 2014.

"Administrasinya perlu dibenahi dan juga perlu dicek secara tuntas larinya uang pembayaran negara tersebut kepada siapa," ujarnya.

Politikus Gerindra itu menilai bahwa penemuan data misterius hampir 100.000 PNS itu tidak wajar. Sehingga, ia menilai perlu adanya pengusutan lebih lanjut.

"Karena kalau keliru sampai 10 sampai 15 orang kita masih bisa maklum, tapi kalau sampai hampir 100 ribu bahkan lebih ini perlu diusut secara tuntas," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Yoga/Man
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Yoga/Man

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sejak Indonesia merdeka, data PNS baru di-update atau dimutakhirkan sebanyak dua kali.

Update pertama dilakukan pada 2002 dengan sistem yang masih manual. Kemudian, update data PNS kedua dilakukan pada 2014.

"Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun tapi tidak ada orangnya. Dengan data itu, database PNS kita menjadi lebih akurat. Walaupun masih juga yang belum mendaftar pada saat itu," tuturnya. (Knu)

Baca Juga

Kabag MKD DPR Chrysanti Permatasari Mangkir dari Panggilan KPK

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Sufmi Dasco Ahmad #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Pasar Saham Bergejolak Akibat MSCI, Dasco Perintahkan BEI Berbenah
Masukan dari lembaga penyedia indeks global harus menjadi perhatian otoritas bursa agar persoalan yang menjadi sorotan investor internasional dapat ditangani.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Pasar Saham Bergejolak Akibat MSCI, Dasco Perintahkan BEI Berbenah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan