Periksa Staf BCA, KPK Dalami Aliran Uang Suap Walkot Tanjungbalai ke Penyidik Robin
Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Staf Hukum Operasional BCA, Randy Bagas Prasetya, pada Senin (24/5).
Randy diperiksa sebagai saksi kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya
Plt Juru Bucara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik lembaga antirasuah mendalami aliran uang suap yang diduga diberikan Syahrial kepada Robin.
"Didalami dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang diberikan oleh tersangka MS (Syahrial)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/5).
Selain Randy, tim penyidik juga memeriksa dua Ibu Rumah Tangga Riefka Amalia dan Putri Amalia. Kemudian, dua wiraswasta bernama Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.
Kepada mereka tim penyidik juga mendalami aliran uang suap dari Syahrial kepada Robin sekaligus penyitaan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.
Sementara dua saksi lainnya yakni Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Chrysanti Permatasari dan Karyawan Swasta Eden Far, Angga Yudhistira mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:
Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai
"Saksi Chrysanti Permatasari dan Angga Yudhistira tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Robin, Syahrial dan Advokat Maskur Huasain sebagai tersangka. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan