Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 Agustus 2021
Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 Miliar Diserahkan ke Kejari Magelang

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang dengan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar dengan tersangka SN (42). ANTARA/HO - Polres Magelang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang berinisial SN (42) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 11,6 miliar.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

Alfan menyampaikan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama orang untuk mengajukan perjanjian kredit antara PT Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah Bank Bapas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020.

"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal Bank Bapas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT Indonusa Telemedia," kata Alfan di Magelang, Kamis (5/8)

Menurut dia para karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta.

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT Indonusa Telemedia atas permintaan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT tersebut.

"Hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan dari 251 nama tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.687.956.665," tegasnya dikutip Antara.

Ia menuturkan uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Kemudian sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit serta keperluan pribadi.

"Adapun barang bukti yang disita, antara lain dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, buku tabungan dan rekening koran milik tersangka, satu buah telepon seluler, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka," pungkasnya.

Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Baca Juga

KPK Bidik Pihak Lain yang Terlibat dalam Korupsi Lahan DKI

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Indonesia
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
eterlibatan kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan di Pati menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Bagikan