Polisi Bakal Hentikan Pengendara yang Merokok
Rabu, 22 September 2021 -
Merahputih.com - Operasi Patuh Jaya 2021 oleh Polda Metro Jaya bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara dalam berlalu lintas.
Tidak hanya melakukan penindakan penilangan kepada pelanggar, Polisi juga akan memberikan edukasi dalam berkendara serta disiplin dalam menjaga kesehatan di tengah pandemi COVID-19 kepada masyarakat.
Baca juga:
Tidak itu saja, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menghentikan pengendara sepeda motor yang berkendara sambil merokok di muka umum. Kebiasaan tersebut harus segera ditinggalkan oleh pengendara motor.
“Hilangkan budaya merokok saat berkendara. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip Rabu (22/9).

Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku akan mulai menerapkan teguran terhadap pesepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok.
“Kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok, petugas kami di lapangan pasti menegurnya,” tegas Sambodo.
Baca juga:
Bahkan, merokok saat berkendara bisa dikenakan sanksi pidana jika efeknya membahayakan. "Kami juga bisa dikenakan sanksi jika bisa menyebabkan laka lantas karena merokok sembari mengemudi,” sambungnya.
Pengendara motor dihimbau untuk tidak merokok saat mengemudikan kendaraannya. Hal ini demi keselamatan dirinya dan juga pengendara lainnya. (Knu)