Polisi Bakal Hentikan Pengendara yang Merokok
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) berikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Patuh Jaya 2021 di Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan R
Merahputih.com - Operasi Patuh Jaya 2021 oleh Polda Metro Jaya bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara dalam berlalu lintas.
Tidak hanya melakukan penindakan penilangan kepada pelanggar, Polisi juga akan memberikan edukasi dalam berkendara serta disiplin dalam menjaga kesehatan di tengah pandemi COVID-19 kepada masyarakat.
Baca juga:
Tidak itu saja, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menghentikan pengendara sepeda motor yang berkendara sambil merokok di muka umum. Kebiasaan tersebut harus segera ditinggalkan oleh pengendara motor.
“Hilangkan budaya merokok saat berkendara. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip Rabu (22/9).
Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku akan mulai menerapkan teguran terhadap pesepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok.
“Kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok, petugas kami di lapangan pasti menegurnya,” tegas Sambodo.
Baca juga:
Bahkan, merokok saat berkendara bisa dikenakan sanksi pidana jika efeknya membahayakan. "Kami juga bisa dikenakan sanksi jika bisa menyebabkan laka lantas karena merokok sembari mengemudi,” sambungnya.
Pengendara motor dihimbau untuk tidak merokok saat mengemudikan kendaraannya. Hal ini demi keselamatan dirinya dan juga pengendara lainnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau