Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar


Bea Cukai Surakarta memusnahkan jutaan rokok ilegal di Halaman Pendopo Alun-alun Boyolali, Selasa (21/10). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - BEA dan Cukai Surakarta memusnahkan sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah 986.500 mililiter (1.611 botol dan 1 jeriken) dengan total nilai barang Rp 17.968.808.165. Pemusmahan dilakukan di halaman Pendopo Alun-alun Boyolali. Potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut sebesar Rp 12 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty mengatakan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode 2024 sampai dengan 2025. "Secara total, ada 12 juta batang rokok dan 986.500 mililiter alkohol ilegal dengan total nilai barang Rp 17 miliar,” ujar Yetty, Selasa (21/10).
Dia mengatakan barang-barang tersebut berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras. Pemusnahan telah mendapatkan persetujuan izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka Peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema nasional Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.
Baca juga:
“Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea dan Cukai Surakarta, yang sebagian merupakan hasil operasi penindakan rutin dilakukan secara mandiri oleh Bea dan Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dan Satpol PP Soloraya,” katanya.
Ia menjelaskan rincian rokok ilegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok SKT sebanyak 120 batang, SKM sebanyak 12.020.166 batang, dan SPM sebanyak 413.399 batang.
“Pemusnahan berupa rokok dibakar. Untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dihancurkan menggunakan mesin shredder dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Bagikan
Berita Terkait
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja

Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor

Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri

Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk

Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan

Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH

Tayang 23 Oktober, Air Mata di Ujung Sajadah 2 Tampilkan Sisi Lain Kota Solo
