Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi "Dwelling Time"

Rabu, 29 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7). Hari ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

Adapun, ketiga tersangka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial N, pekerja perusahaan importir MU dan pejabat Kasubdit pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.

"Kami sita uang suap yang diduga untuk melancarkan proses mengeluarkan peti kemas di pelabuhan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7) sebagaimana disitat Antara.

Tito menuturkan penyidik kepolisian menyita barang bukti uang senilai US$10.000 (sekira Rp130 juta lebih) dari tersangka N.

Tito menjelaskan dugaan korupsi suap yang terjadi masalah biaya keterlambatan bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok. (Luh)

Baca Juga: 

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kementerian Perdagangan Terkait Dweling Time

Polda Metro Bentuk Satgas Bajing Loncat Amankan Distribusi Logistik di Pelabuhan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan