Polda Metro Buru Penyuplai Narkoba ke Kombes YBK
Senin, 09 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat anggota Baharkam Polri, Kombes YBK terus bergulir.
Polisi bakal menyelidiki penyuplai sabu kepada Kombes yang lama bertugas di Direktorat Polisi Air itu.
Baca Juga:
"(penyuplai) masih lidik (penyelidikan)," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Senin (9/1).
YBK ditangkap di kamar hotel daerah Kelapa Gading pada Jumat (6/10) sekitar pukul 15.36 WIB. Saat diamankan, seorang wanita inisial R turut berada di dalam kamar hotel.
Mukti menambahkan bahwa perempuan yang ditangkap bersama Kombes YBK merupakan temannya. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," jelas Mukti.
Polisi juga mengungkapkan bahwa Kombes YBK menempati hotel tersebut sejak 5 Januari 2023.
"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti. Di antaranya sabu dan bong atau alat isap sabu.
"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ucap Mukti.
Baca Juga:
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba Berdinas di Baharkam Polri
Selanjutnya, Kombes YBK menjalani tes urin, dan hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin.
Kemudian, polisi mengungkapkan bahwa kasus ini berdiri sendiri dan tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Dengan adanya kejadian ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Mabes Polri tidak segan untuk memproses lebih lanjut kasus Kombes YBK.
Jika terbukti terlibat dalam kasus yang ada, maka sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan menunggu Kombes YBK.
Mabes polri tengah menunggu sidang etik dilakukan setelah Polda Metro Jaya selesai melakukan proses pengusutan unsur pidana.
"Pidananya dulu saja oleh PMJ biar tuntas. Nanti pidananya proses tuntas PMJ, dan kode etik Propam yang tuntaskan," ucap Dedi. (Knu)
Baca Juga: