Polda Metro Buru Penyuplai Narkoba ke Kombes YBK


Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (tengah). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat anggota Baharkam Polri, Kombes YBK terus bergulir.
Polisi bakal menyelidiki penyuplai sabu kepada Kombes yang lama bertugas di Direktorat Polisi Air itu.
Baca Juga:
"(penyuplai) masih lidik (penyelidikan)," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Senin (9/1).
YBK ditangkap di kamar hotel daerah Kelapa Gading pada Jumat (6/10) sekitar pukul 15.36 WIB. Saat diamankan, seorang wanita inisial R turut berada di dalam kamar hotel.
Mukti menambahkan bahwa perempuan yang ditangkap bersama Kombes YBK merupakan temannya. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," jelas Mukti.
Polisi juga mengungkapkan bahwa Kombes YBK menempati hotel tersebut sejak 5 Januari 2023.
"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti. Di antaranya sabu dan bong atau alat isap sabu.
"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ucap Mukti.
Baca Juga:
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba Berdinas di Baharkam Polri
Selanjutnya, Kombes YBK menjalani tes urin, dan hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin.
Kemudian, polisi mengungkapkan bahwa kasus ini berdiri sendiri dan tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Dengan adanya kejadian ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Mabes Polri tidak segan untuk memproses lebih lanjut kasus Kombes YBK.
Jika terbukti terlibat dalam kasus yang ada, maka sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan menunggu Kombes YBK.
Mabes polri tengah menunggu sidang etik dilakukan setelah Polda Metro Jaya selesai melakukan proses pengusutan unsur pidana.
"Pidananya dulu saja oleh PMJ biar tuntas. Nanti pidananya proses tuntas PMJ, dan kode etik Propam yang tuntaskan," ucap Dedi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
