Polda Metro Buru Penyuplai Narkoba ke Kombes YBK

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 09 Januari 2023
Polda Metro Buru Penyuplai Narkoba ke Kombes YBK

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa (tengah). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat anggota Baharkam Polri, Kombes YBK terus bergulir.

Polisi bakal menyelidiki penyuplai sabu kepada Kombes yang lama bertugas di Direktorat Polisi Air itu.

Baca Juga:

Berapa Kekayaan Bandar Narkoba El Chapo?

"(penyuplai) masih lidik (penyelidikan)," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Senin (9/1).

YBK ditangkap di kamar hotel daerah Kelapa Gading pada Jumat (6/10) sekitar pukul 15.36 WIB. Saat diamankan, seorang wanita inisial R turut berada di dalam kamar hotel.

Mukti menambahkan bahwa perempuan yang ditangkap bersama Kombes YBK merupakan temannya. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," jelas Mukti.

Polisi juga mengungkapkan bahwa Kombes YBK menempati hotel tersebut sejak 5 Januari 2023.

"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti. Di antaranya sabu dan bong atau alat isap sabu.

"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ucap Mukti.

Baca Juga:

Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba Berdinas di Baharkam Polri

Selanjutnya, Kombes YBK menjalani tes urin, dan hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin.

Kemudian, polisi mengungkapkan bahwa kasus ini berdiri sendiri dan tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Dengan adanya kejadian ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Mabes Polri tidak segan untuk memproses lebih lanjut kasus Kombes YBK.

Jika terbukti terlibat dalam kasus yang ada, maka sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan menunggu Kombes YBK.

Mabes polri tengah menunggu sidang etik dilakukan setelah Polda Metro Jaya selesai melakukan proses pengusutan unsur pidana.

"Pidananya dulu saja oleh PMJ biar tuntas. Nanti pidananya proses tuntas PMJ, dan kode etik Propam yang tuntaskan," ucap Dedi. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Bakal Pecat Kombes Yang Terlibat Narkoba

#Polda Metro Jaya #PERWIRA #Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Bagikan