Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar

Dwi Astarini - Minggu, 05 April 2026

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial N, 36, warga Jebres, Solo, dan NA, 31, warga Gondangrejo, Karanganyar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Mereka kemudian menjual tabung tersebut kepada jaringan sales dari gudang tempat operasi berlangsung.

“Kami awalnya mencurigai sebuah mobil pikap yang keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung gas pada Kamis,” kata dia.

Ia menyebut kecurigaan tersebut mendorong petugas memeriksa langsung. Petugas lalu masuk ke lokasi setelah menunjukkan surat tugas dan langsung menemukan aktivitas penyuntikan ilegal gas di dalam gudang. “Kami segera menangkap pelaku beserta sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jateng,” kata dia.

Baca juga:

12 Orang Jadi Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bekasi, Luka Bakar Capai 70 Persen


Ia mengatakan kedua tersangka menjalankan aksi tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung gas per hari. Mereka menggunakan peralatan sederhana seperti selang regulator modifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke nonsubsidi. “Pelaku meraup keuntungan fantastis. Dalam sehari, mereka mengantongi Rp 24 juta hingga Rp 36 juta. Jika dihitung dalam sebulan, total keuntungan bisa menembus Rp 1,08 miliar,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 820 tabung gas, terdiri dari 435 tabung ukuran 3 kg, 374 tabung 12 kg, serta 11 tabung 50 kg. Selain itu, petugas juga mengamankan 25 unit selang regulator modifikasi, satu timbangan, serta plastik segel berwarna kuning dan putih.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa untuk kasus ini. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Perlindungan Konsumen.

"Ancaman ukuman untuk pelaku yakni penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 500 juta,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)



Caption:











Baca Artikel Asli