Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 05 April 2026
Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar

Polda Jateng bongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Karanganyar, Jumat (3/4). (Dok.Polda Jateng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial N, 36, warga Jebres, Solo, dan NA, 31, warga Gondangrejo, Karanganyar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Mereka kemudian menjual tabung tersebut kepada jaringan sales dari gudang tempat operasi berlangsung.

“Kami awalnya mencurigai sebuah mobil pikap yang keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung gas pada Kamis,” kata dia.

Ia menyebut kecurigaan tersebut mendorong petugas memeriksa langsung. Petugas lalu masuk ke lokasi setelah menunjukkan surat tugas dan langsung menemukan aktivitas penyuntikan ilegal gas di dalam gudang. “Kami segera menangkap pelaku beserta sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jateng,” kata dia.

Baca juga:

12 Orang Jadi Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bekasi, Luka Bakar Capai 70 Persen


Ia mengatakan kedua tersangka menjalankan aksi tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung gas per hari. Mereka menggunakan peralatan sederhana seperti selang regulator modifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke nonsubsidi. “Pelaku meraup keuntungan fantastis. Dalam sehari, mereka mengantongi Rp 24 juta hingga Rp 36 juta. Jika dihitung dalam sebulan, total keuntungan bisa menembus Rp 1,08 miliar,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 820 tabung gas, terdiri dari 435 tabung ukuran 3 kg, 374 tabung 12 kg, serta 11 tabung 50 kg. Selain itu, petugas juga mengamankan 25 unit selang regulator modifikasi, satu timbangan, serta plastik segel berwarna kuning dan putih.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa untuk kasus ini. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Perlindungan Konsumen.

"Ancaman ukuman untuk pelaku yakni penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 500 juta,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)



Caption:











#Jawa Tengah #Variety Show #GasElpiji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
16 Daerah Jateng Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih
Hingga pertengahan Juli 2026, bantuan telah menjangkau 81.297 jiwa di 15 kabupaten.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
16 Daerah Jateng Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) Heri Wibowo mengatakan kejadian ini membuktikan masyarakat tidak menghiraukan imbauan pihak-pihak terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Indonesia
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Kesiapan organisasi hingga tingkat desa juga menjadi modal bagi partai untuk menyambut kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Indonesia
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Pelaku mengatakan menjalankan aksinya demi memperoleh imbalan uang dari jaringan yang mengendalikannya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Bagikan