Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 05 April 2026
Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar

Polda Jateng bongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Karanganyar, Jumat (3/4). (Dok.Polda Jateng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial N, 36, warga Jebres, Solo, dan NA, 31, warga Gondangrejo, Karanganyar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Mereka kemudian menjual tabung tersebut kepada jaringan sales dari gudang tempat operasi berlangsung.

“Kami awalnya mencurigai sebuah mobil pikap yang keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung gas pada Kamis,” kata dia.

Ia menyebut kecurigaan tersebut mendorong petugas memeriksa langsung. Petugas lalu masuk ke lokasi setelah menunjukkan surat tugas dan langsung menemukan aktivitas penyuntikan ilegal gas di dalam gudang. “Kami segera menangkap pelaku beserta sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jateng,” kata dia.

Baca juga:

12 Orang Jadi Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bekasi, Luka Bakar Capai 70 Persen


Ia mengatakan kedua tersangka menjalankan aksi tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung gas per hari. Mereka menggunakan peralatan sederhana seperti selang regulator modifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke nonsubsidi. “Pelaku meraup keuntungan fantastis. Dalam sehari, mereka mengantongi Rp 24 juta hingga Rp 36 juta. Jika dihitung dalam sebulan, total keuntungan bisa menembus Rp 1,08 miliar,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 820 tabung gas, terdiri dari 435 tabung ukuran 3 kg, 374 tabung 12 kg, serta 11 tabung 50 kg. Selain itu, petugas juga mengamankan 25 unit selang regulator modifikasi, satu timbangan, serta plastik segel berwarna kuning dan putih.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa untuk kasus ini. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Perlindungan Konsumen.

"Ancaman ukuman untuk pelaku yakni penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 500 juta,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)



Caption:











#Jawa Tengah #Variety Show #GasElpiji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Bukan hanya visual kostum yang tidak biasa, di sana juga diduga ada aktivitas penyembelihan hewan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Indonesia
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Mobil mogok di perlintasan sebidang resmi tak terjaga JPL 155 Km 94+740 petak jalan Kalioso-Salem, Senin (7/9) pukul 23.39 WIB.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan informasi mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Indonesia
Eks JI 28 Provinsi Gabung NKRI, tak Ada Ruang Kebangkitan Kelompok Ekstremis
Densus 88 Antiteror Polri mencatat seluruh struktur keanggotaan JI di 28 provinsi di Indonesia telah melaksanakan deklarasi pembubaran diri secara total.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Eks JI 28 Provinsi Gabung NKRI, tak Ada Ruang Kebangkitan Kelompok Ekstremis
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Polri bersama-sama Garda Satya NKRI selalu siap untuk berkontribusi dan siap menghadapi berbagai macam ancaman tantangan yang bisa membahayakan bangsa dan NKRI.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Indonesia
7 Tokoh Jateng Diajukan Calon Pahlawan Nasional, Ada Nama Kakek Prabowo
pengusul Raden Mas Margono Djojohadikusumo berasal dari Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan Banyumas.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
7 Tokoh Jateng Diajukan Calon Pahlawan Nasional, Ada Nama Kakek Prabowo
Indonesia
14 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Rawan Kekeringan, Pemprov Lakukan Modifikasi Cuaca
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sedikitnya 14 dari 35 kabupaten/kota masuk kategori rawan kekeringan.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
14 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Rawan Kekeringan, Pemprov Lakukan Modifikasi Cuaca
Indonesia
Nyasar di Jalur Banaran, Pendaki SMK 17 Tahun Ditemukan Tewas di Gunung Sumbing
Dude Kurniawan Pasha (17), pendaki Gunung Sumbing asal Colomadu, ditemukan meninggal setelah nyasar di jalur Banaran. Jenazah dimakamkan di Desa Gawanan, Colomadu.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
 Nyasar di Jalur Banaran, Pendaki SMK 17 Tahun Ditemukan Tewas di Gunung Sumbing
Indonesia
Menteri PPPA Soroti Pola Asuh di Era Digital, Anak Lebih Nyaman Curhat ke Teman
Survei Forum Anak di Jawa Tengah terhadap lebih dari 20 ribu anak menunjukkan 80 persen lebih nyaman curhat kepada teman dibanding orang tua.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Menteri PPPA Soroti Pola Asuh di Era Digital, Anak Lebih Nyaman Curhat ke Teman
Indonesia
Minyakita Bantuan Pemerintah di Wonogiri Bau Solar, Hasil Uji Lab Nyatakan tak Layak Konsumsi
Hasil uji laboratorium dari otoritas kompeten secara spesifik menunjukkan adanya cacat mutu yang fatal pada produk massal tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Minyakita Bantuan Pemerintah di Wonogiri Bau Solar, Hasil Uji Lab Nyatakan tak Layak Konsumsi
Bagikan