Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 05 April 2026
Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar

Polda Jateng bongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Karanganyar, Jumat (3/4). (Dok.Polda Jateng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial N, 36, warga Jebres, Solo, dan NA, 31, warga Gondangrejo, Karanganyar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Mereka kemudian menjual tabung tersebut kepada jaringan sales dari gudang tempat operasi berlangsung.

“Kami awalnya mencurigai sebuah mobil pikap yang keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung gas pada Kamis,” kata dia.

Ia menyebut kecurigaan tersebut mendorong petugas memeriksa langsung. Petugas lalu masuk ke lokasi setelah menunjukkan surat tugas dan langsung menemukan aktivitas penyuntikan ilegal gas di dalam gudang. “Kami segera menangkap pelaku beserta sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jateng,” kata dia.

Baca juga:

12 Orang Jadi Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bekasi, Luka Bakar Capai 70 Persen


Ia mengatakan kedua tersangka menjalankan aksi tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung gas per hari. Mereka menggunakan peralatan sederhana seperti selang regulator modifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke nonsubsidi. “Pelaku meraup keuntungan fantastis. Dalam sehari, mereka mengantongi Rp 24 juta hingga Rp 36 juta. Jika dihitung dalam sebulan, total keuntungan bisa menembus Rp 1,08 miliar,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 820 tabung gas, terdiri dari 435 tabung ukuran 3 kg, 374 tabung 12 kg, serta 11 tabung 50 kg. Selain itu, petugas juga mengamankan 25 unit selang regulator modifikasi, satu timbangan, serta plastik segel berwarna kuning dan putih.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa untuk kasus ini. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Perlindungan Konsumen.

"Ancaman ukuman untuk pelaku yakni penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 500 juta,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)



Caption:











#Jawa Tengah #Variety Show #GasElpiji
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Live TikTok Pocong Jadi-Jadian Bikin Geger, 7 Remaja Dihukum Sungkem ke Orangtua
Para pelajar dihukum meminta maaf dan sungkem kepada orangtua masing-masing sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan mereka.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Live TikTok Pocong Jadi-Jadian Bikin Geger, 7 Remaja Dihukum Sungkem ke Orangtua
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Temuan Stupa di Boyolali, Balai Pelestarian Kebudayaan Lakukan Kajian Termasuk untuk Memperkirakan Usia
“Struktur benda yang ditemukan berbentuk seperti lonceng. Dari corak yang terlihat, diduga objek ini peninggalan era Buddha."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Temuan Stupa di Boyolali, Balai Pelestarian Kebudayaan Lakukan Kajian Termasuk untuk Memperkirakan Usia
Indonesia
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Satu keluarga ditemukan tewas di dalam tenda saat berkemah di Temanggung, Jawa Tengah. Polisi menduga keracunan makanan, autopsi dan pemeriksaan forensik masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Indonesia
Jelang Hari Raya Waisak, Bhikkhu Thudong yang Jalan Kaki ke Borobudur Mampir di Vihara Dhamma Sundara, Solo
Sebelumnya Bhikkhu Thudong mulai berjalan kaki dari Bali menuju Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah untuk memperingati puncak Hari Raya Waisak.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Jelang Hari Raya Waisak, Bhikkhu Thudong yang Jalan Kaki ke Borobudur Mampir di Vihara Dhamma Sundara, Solo
Indonesia
Polresta Solo Bakar Ribuan Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar, Temuan di Perbankan
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polresta Solo Bakar Ribuan Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar, Temuan di Perbankan
Indonesia
Wacana Konversi LPG ke CNG, DPR Ingatkan Infrastruktur dan Keamanan
Secara teknis, CNG disimpan dalam tekanan tinggi mencapai 200-250 bar, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan karakteristik tekanan pada elpiji.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Wacana Konversi LPG ke CNG, DPR Ingatkan Infrastruktur dan Keamanan
Indonesia
Predator Seksual di Ponpes Pati, Legislator PKB: Pelaku Harus Dihukum Berat
Kasus kejahatan seksual ini tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga mencoreng maruah dunia pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Predator Seksual di Ponpes Pati, Legislator PKB: Pelaku Harus Dihukum Berat
Indonesia
Bareskrim Polri Buru DPO Pemodal Elpiji Subsidi Ilegal, Rugikan Negara Rp 6 Miliar
Pihak kepolisian membuka ruang partisipasi masyarakat untuk membantu penangkapan pelaku lain yang masih buron.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Bareskrim Polri Buru DPO Pemodal Elpiji Subsidi Ilegal, Rugikan Negara Rp 6 Miliar
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bagikan