Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. Penahanan satu hari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai pengungkapan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi pesan tegas bahwa tidak ada program pemerintah yang kebal dari proses hukum.

Lakso mengatakan langkah Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi dan menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka harus dilihat sebagai bentuk penegakan hukum yang setara terhadap seluruh pihak.

“Langkah pembongkaran ini merupakan sinyal yang baik untuk memberi pesan bahwa tidak ada program Presiden yang betul-betul tidak tersentuh sehingga tidak dapat dilakukan penegakan hukum,” kata Lakso dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Menurutnya, IM57+ Institute menolak adanya impunitas dalam penanganan perkara korupsi. Pola dugaan korupsi yang diungkap Kejagung bukan merupakan modus baru, melainkan praktik yang selama ini kerap ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lakso menyoroti dugaan pengaturan pengadaan, mark up, hingga penentuan pemenang proyek yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Dugaan itu disebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

“Apabila dilihat modusnya, mulai dari indikasi pengaturan pengadaan baik berupa mark up dan pengaturan pemenang dalam pengadaan yang jumlahnya triliunan rupiah bukanlah modus baru dalam pengadaan,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Selain itu, Lakso juga menyinggung adanya dugaan pengondisian yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Menurut dia, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang juga bukan hal baru dalam perkara korupsi.

Di sisi lain, Lakso menegaskan pembenahan sistem dan pengawalan terhadap program prioritas Presiden harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

“Kolaborasi antara penindakan melalui penegakan hukum dan pencegahan melalui perbaikan sistem menjadikan hal yang harus terus dilakukan terhadap program-program prioritas Presiden,” tegasnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Pon)

Baca Artikel Asli