Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Poin yang Dikabulkan dan Ditolak Hakim Cepi Saat Praperadilan Setnov

Noer Ardiansjah - Jumat, 29 September 2017

MerahPutih.com - Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin-poin yang dikabulkan Hakim Cepi yakni soal penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP adalah tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

"Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah," kata Hakim Cepi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta ‎Selatan, Jumat (29/9).

Karena itu, kata Hakim Cepi, penyidikan oleh KPK terhadap Setnov harus dihentikan ‎sejak dikeluarkannya putusan praperadilan ini.

"Memerintahkan pada termohon (KPK) untuk menghentikan penyelidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan surat penyidik nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 karena tidak sah," ‎kata Hakim Cepi.

Cepi pun meminta KPK selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara di pengadilan.

Sementara itu, poin-poin yang tidak dikabulkan oleh hakim yakni soal keabsahan penyelidik dan penyidik. Sebab, dalam undang-undang hal tersebut sudah diatur dengan jelas.

Selain itu, hakim juga tidak mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk mencabut pencegahan Setnov. Hakim beralasan, pencabutan wewenang pencegahan bukan berada di tangan hakim.

"Menurut hakim praperadilan merupakan kewenangan administrasi dari pejabat komisi (KPK)," katanya.

Terakhir, Hakim Cepi juga tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum Setnov agar Ketua Umum Partai Golkar itu dilepaskan dari tahanan. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli lalu, Setnov sama sekali belum dilakukan penahanan. (Pon)

Baca berita terkait Setnov lainnya di: Menangi Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Setya Novanto Dicabut

Baca Artikel Asli