PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 26 November 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom Lembong mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Tumpanuli menyatakan keberatan yang disampaikan Tom Lembong telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Hakim Tumpanuli tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara. Hal itu lantaran hakim praperadilan tidak berwenang mengadili.

Baca juga:

Kejaksaan Periksa 5 Pejabat Pemerintah Perkuat Jerat Tersangka Tom Lembong

Hakim Tumpanuli menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Kejagung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Akibat perbuatan Tom dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS, itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan