PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Tumpanuli menyatakan keberatan yang disampaikan Tom Lembong telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Hakim Tumpanuli tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara. Hal itu lantaran hakim praperadilan tidak berwenang mengadili.
Baca juga:
Kejaksaan Periksa 5 Pejabat Pemerintah Perkuat Jerat Tersangka Tom Lembong
Hakim Tumpanuli menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Kejagung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Akibat perbuatan Tom dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS, itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara