Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PN Jakut Lanjutkan Sidang Permohonan Penunjukkan Auditor PT FNS

Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 September 2020

Merahputih.com - Sidang permohonan penunjukkan auditor untuk mengaudit perusahaan PT Fortune Nestindo Sukaes (FNS) kembali bergulir di Pengadiln Negeri Jakarta Utara, Rabu (30/9).

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Tumpanuli Marbun ini, ada dua agenda sidang yakni Tanggapan Termohon dan keterangan saksi dari Pemohon.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam permohonan yang terregister Nomor : 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr ini adalah Pho Kiong sebagai Pemohon dan PT. FNS sebagai Termohon.

Pho Kiong sendiri merupakan mantan Direktur Utama di perusahaan sarang burung walet tersebut dan kini sebagai pemegang saham sebesar 30 persen.

Baca Juga:

Facebook Hadirkan Fitur Musik Baru, Intip Detailnya

Dalam Tanggapan Termohon sempat disinggung soal legal standing Pemohon dalam mengajukan permohonan tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukum Termohon, C Suhadi di ruang sidang Ali Said lantai 2 PN Jakut.

Selain tidak berdasarkan alasan hukum yang benar, Suhadi menilai banyak hal-hal yang menyesatkan sebagai alasan permohonan.

Ini sangat beralasan karena Pho Kiong sendiri pernah selama empat tahun memimpin perusahaan tersebut dan tidak pernah melakukan audit selama kurun waktu tahun 24 Februari 2016 - 27 Februari 2020.

"Pemohon adalah orang yang menduduki jabatan sebgai Direktur Utama Perseroan yang harus bertanggung jawab untuk memimpin dan menjalankan jalannya kegiatan usaha Perseroan dengan baik dan benar," ucapnya.

Ilustrasi Sidang (ist)

Terkait dengan objek permohonan, Suhadi menjelaskan bahwa dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2020, telah disepakati untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Justinus A Sidharta sebagai auditor.

Dan penunjukan tersebut telah final secar yuridis. Sehingga, auditor yang kini sedang melakukan tugasnya sangat memerlukan data-data keuangan perusahaan. Dan ini berdampak pada tidak terpenuhinya permintaan dokumem yang diminta Pemohon sebgai pemegang saham.

"Ini tidak dapat dinilai sebagai perbutan melawan hukum," tegasnya.

Terkait tidak adanya aktifitas audit yang dilakukan Pho Kiong diakui oleh Alvin Lim, kuasa hukum Pemohon. Menurutnya, posisi kliennya di perusahaan tersebut hanya sebagai boneka. "Dirut cuma namanya doang," ujarnya.

Baca Juga:

Berupaya Saingi TikTok, Facebook Diduga Kucurkan Dana Besar untuk Content Creator

Namun ketika ditanyakan mengapa Pemohon justru meminta dilakukan audit setelah tidak lagi menjadi Dirut, Alvin beralasan bahwa saham kliennya mau diperkecil atau didelusi. "Karena ada setoran modal, sehingga kita minta laporan keuangan. Ketika Pak Pok Kiong keluar, uangnya masih banyak," pungkasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli