Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

"Mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada pemohon tersebut sebesar nihil," kata Hakim M Firman Akbarsaat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Dengan putusan tersebut, hakim tidak masuk ke pokok perkara yang diajukan Lodewyk. Firman menegaskan pihaknya tidak menilai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, ataupun penahanan terhadap Lodewyk.

"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri pemohon," ujarnya.

Baca juga:

Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar


Hakim menyatakan lokasi dilakukannya upaya paksa bukan menjadi dasar untuk menentukan pengadilan yang berwenang mengadili praperadilan. Menurut hakim, yang menjadi patokan yakni tempat kedudukan termohon.

Dalam perkara ini, termohon ialah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kejagung berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, Firman menilai permohonan praperadilan Lodewyk seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan. "Menimbang bahwa termohon dalam perkara a quo ialah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Firman.

Hakim juga menyadari ada persoalan karena PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Namun, hakim menyebut putusan PN Jakarta Selatan belum menyentuh pokok permohonan. Oleh karena itu, Lodewyk masih dimungkinkan mengajukan kembali praperadilan ke pengadilan yang dinilai berwenang.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," tutur Firman.

Lodewyk sebelumnya kembali mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, dia mengajukan permohonan tersebut ke PN Jakarta Pusat.(Pon)

Baca juga:

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi














Baca Artikel Asli