PKS Berharap Dewan Pengawas Bantu KPK Ungkap Sejumlah Kasus Mangkrak

Sabtu, 21 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, komposisi Dewan Pengawas KPK harus membantah keraguan publik tentang keberadaan.

“Ya harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/12).

Baca Juga:

Presiden Jokowi Minta Dewan Pengawas KPK Harus Kompak dengan Komisioner

Dia mengatakan sejumlah PR Komisioner KPK periode sebelumnya akan langsung dihadapi oleh Dewas dan Komisioner KPK periode 2019-2023. Beberapa di antaranya terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero), impor beras, hingga kasus dugaan korupsi yang disebut menimbulkan kerugian negara di atas Rp5 triliun.

Anggota Dewan Pengawas KPK
Para anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 (Foto: ANTARA)

Menurut Hidayat, kasus-kasus tersebut sudah sewajarnya mendapatkan perhatian dari Dewas dan Komisioner KPK.

"Kita berharap itulah nama yang akan dilantik dan karenanya akan memberikan harapan publik bagi kelanjutan penegakan korupsi termasuk tadi (PR) terselesaikan kasus-kasus korupsi triliunan rupiah yang harusnya menjadi prioritas bagi KPK yang akan datang," tutur Hidayat.

Hidayat mendesak Dewas KPK dapat melanjutkan penegakan korupsi.

“Termasuk tadi PR-PR [pekerjaan rumah] yang belum terselesaikan. Kasus-kasus korupsi triliunan rupiah yang harusnya menjadi prioritas bagi KPK yang akan datang,” jelasnya.

Seperti diberitkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik lima tokoh sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Pelantikan itu dilakukan sebelum Presiden melantik liima komisioner KPK di tempat yang sama.

Baca Juga:

Perjalanan Karier Ketua Dewas KPK Pertama Tumpak Panggabean

Para tokoh Dewan Pengawas KPK itu adalah Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono, dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Mereka datang ke Istana Negara dengan senyum semringah.

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023.(Knu)

Baca Juga:

Ketua DKPP Harjono Jadi Dewan Pengawas KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan