Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Pemerintah Indonesia untuk mewaspadai dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang berpotensi melumpuhkan industri halal nasional.
HNW menilai sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut berisiko menghapus kewajiban sertifikasi halal serta pencantuman keterangan non-halal bagi produk impor tertentu asal Negeri Paman Sam, yang jelas merugikan konsumen domestik.
"Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku," ujar Hidayat, Kamis (26/2).
Baca juga:
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Ancaman Bagi Industri Kosmetik dan Farmasi Lokal
Indonesia saat ini memegang posisi strategis dengan menduduki peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024.
Namun, pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, terutama pada sektor kosmetik dan farmasi, dikhawatirkan akan mendistorsi daya saing pengusaha lokal yang selama ini patuh pada regulasi ketat.
Hidayat memaparkan bahwa keunggulan produk kosmetik dan farmasi halal Indonesia akan tergerus oleh serbuan produk serupa dari Amerika Serikat yang masuk tanpa filter kehalalan yang jelas.
"Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan," jelasnya.
Peluang Negosiasi Demi Kedaulatan Konsumen
Selain aspek ekonomi, kebijakan ini dinilai menabrak hak konstitusional konsumen Muslim di Indonesia. HNW menegaskan bahwa kepastian label halal adalah bagian dari perlindungan hak beragama yang wajib dijamin oleh negara.
Baca juga:
DPR Ingatkan Risiko Perjanjian Dagang RI–AS, Jangan Rugikan Kepentingan Nasional
Ia pun mengingatkan pemerintah bahwa celah untuk melakukan koreksi masih terbuka melalui Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 dalam perjanjian tersebut.
"Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia," tegas HNW..