PKB Siap Jadi Inisiator Revisi UU Ormas

Jumat, 27 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan siap untuk menjadi inisiator bersama dengan fraksi parpol lain di DPR dalam rangka mendorong dilakukannya revisi terhadap UU Ormas.

"RUU Ormas harus langsung direvisi. Fraksi PKB akan buat inisiator, inisiatif bersama fraksi lain untuk lakukan revisi pasal-pasal yang dianggap berbahaya dan karet," kata Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar seperti yang dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (26/10).

Menurut Cak Imin, pihaknya bakal memastikan inisiatif akan dilakukan jika pemerintah lambat melakukan revisi. Hal tersebut, katanya, karena sejak awal PKB menerima UU Ormas tapi dengan catatan.

"DPR harus ajukan revisi, kami akan ajukan revisi. PKB sudah memberikan catatan di sidang paripurna dan sudah disepakati dengan pemerintah harus segera melakukan perbaikan secepat-cepatnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (24/10), setelah melalui proses voting.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang untuk direvisi.

Pada saat pidato pembukaan, Presiden menegaskan bahwa tujuan dari Perppu Ormas ini untuk menjaga persatuan, kebhinekaan, serta menjaga ideologi negara Pancasila.

Presiden mengatakan bahwa Perppu Ormas ini dibuat menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang, supaya tidak ada yang mencoba mengganti ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila.

"Jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi, jelas tujuannya," kata Presiden Jokowi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan