PKB Sebut Kewajiban Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Langkah Mundur

Jumat, 22 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan merupakan langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di tanah air.

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfah, merespons kebijakan pemerintah sebagai syarat untuk penerbangan.

“Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di tanah air,” kata Neng Eem, Jumat (22/10).

Baca Juga:

Biaya Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun Pasca-permintaan Jokowi

Neng Eem mengingatkan pembatasan ketat selama pandemi COVID-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di tanah air. Persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat terbang berpotensi kembali menurunkan minat masyarakat untuk memilih moda tranportasi udara.

“Situasi ini pada level berikutnya akan menganggu konektivitas sebagai syarat meningkatnya mobilitas ekonomi. Padahal kita sangat membutuhkan peningkatan mobilitas ekonomi sehingga target pertumbuhan ekonomi di kisaran 4-5% bisa tercapai,” ujarnya.

Menurut Eem, melandainya pandemi COVID-19, seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air. Seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi Peduli Lindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang.

Pengambilan sample tes usap (swab test) milik warga ke dalam mobil tes polymerase chain reaction (PCR). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pengambilan sample tes usap (swab test) milik warga ke dalam mobil tes polymerase chain reaction (PCR). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

“Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR,” imbuhnya.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, lanjut Eem, tetapi bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar. Bahkan harga tes PCR ini bisa 50% dari harga tiket pesawat. Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.

“Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun,” tuturnya.

Baca Juga:

Kimia Farma Pastikan Tarif Test Swab PCR Turun Jadi Rp 495 Ribu

Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021. Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakkan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan