Pj Heru Buka Formasi Tenaga KKI untuk Guru Honorer

Minggu, 21 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) sebanyak 1.700 guru.

KKI merupakan sistem penerimaan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov DKI yang menggunakan kontrak kerja. Dengan sistem ini, pegawai yang sebelumnya berstatus honor bisa memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, akan mendorong guru honorer di Jakarta yang saat ini mencapai empat ribu orang untuk masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Disdik DKI.

"Untuk para guru honorer silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pj Heru Budi di Jakarta, Sabtu (21/7).

Baca juga:

Komisi E DPRD DKI Bakal Intervensi Disdik untuk Membatalkan Cleansing 107 Guru Honorer

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini pun mengimbau kepada seluruh guru honorer, termasuk 107 pengajar yang diberhentikan untuk memanfaatkan seleksi tersebut dengan baik.

"Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan diverifikasi agar mendapat solusi terbaik," imbuh Pj Heru.

Menurut dia, dengan sistem KKI ini Disdik DKI nantinya memiliki data yang lengkap sehingga guru-guru itu bisa didistribusikan secara merata, termasuk lokasi tempat tinggal guru yang tak jauh dari sekolah.

Dia juga meminta agar penonaktifan ratusan guru honorer lewat kebijakan cleansing jangan dilihat sebagai pemberhentian, melainkan penguatan data.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan ada 107 guru honorer di DKI Jakarta diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.

Baca juga:

Disdik DKI Didesak untuk Hadirkan Solusi dari Kebijakan Cleansing Guru Honorer Jakarta

Menurut laporan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, pemutusan kontrak guru honorer dikarenakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, diduga kepala sekolah melakukan pengangkatan guru honorer tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan