MerahPutih.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 tersebut dikatakan Nunuk bertujuan untuk menata statusnya, bukan menghentikan gurunya.
"Tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk kepada wartawan di Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin (11/5).
Baca juga:
Kemendikdasmen Gandeng DBL Indonesia, Kini Giliran Guru Dapat Panggung lewat Program 'Super Teacher'
Nunuk juga menegaskan, bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 ini dibuat untuk kebutuhan guru. Utamanya adalah memastikan status guru-guru honorer dapat beralih menjadi ASN.
"Jadi terkait dengan ke depannya, sekarang ini Bu MenPANRB juga menyampaikan akan ada seleksi," katanya.
Saat ini, Kemendikdasmen dan KemenPARB tengah memastikan jumlah kebutuhan formasi guru yang dibutuhkan untuk seleksi ASN pada periode berikutnya.
Baca juga:
Guru Non-ASN Diminta Tetap Mengajar
Nunuk juga mengimbau guru-guru yang berstatus non-ASN saat ini untuk tetap mengajar. Ia mengingatkan agar guru tidak terkecoh dengan kabar yang belum pasti.
"Guru-guru ya tetap bertugas saja seperti mana mestinya, sambil penataan terus dilakukan. Jadi ini sebenarnya bentuk perhatian pemerintah," imbau Nunuk.
Selain itu, pemerintah saat ini tengah berfokus dahulu kepada redistribusi guru. Hal tersebut sebagai langkah awal dalam memastikan kesejahteraan guru-guru. (knu)