SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total

Ilurstrasi (Pexels/Haidar Azmi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti polemik pembatasan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Isu krusial ini memicu keresahan massal di kalangan tenaga honorer yang mengkhawatirkan hilangnya kesempatan mengajar mulai awal tahun 2027.

Baca juga:

Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru

Opsi Pengangkatan Berbasis Kapasitas Fiskal

Polemik tersebut bermula dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mendapat tafsiran beragam, termasuk potensi larangan bagi guru honorer untuk bertugas di sekolah negeri setelah tahun 2026 berakhir.

Menanggapi situasi tersebut, Muhammad Khozin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini wajib merujuk pada penataan manajemen ASN secara menyeluruh.

“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5).

Legislator dari Fraksi PKB tersebut menawarkan dua opsi strategis. Pertama, pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang harus segera mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik melalui skema penuh waktu maupun paruh waktu.

Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah berkategori sedang yang dinilai mampu menjalankan langkah ini.

“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” jelas Khozin.

Afirmasi Pusat untuk Daerah Lemah

Kekhawatiran mendalam menyelimuti sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan. Namun, Kementerian Dikdasmen memberikan klarifikasi bahwa aturan tersebut justru bertujuan mencegah pemberhentian sepihak oleh pemda sebelum akhir 2026 serta menjamin hak gaji tenaga pengajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah transisi untuk mengarahkan guru menjadi PPPK atau PNS sesuai mandat UU ASN.

Baca juga:

Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat

Untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah yang mencapai 493 daerah, dukungan pemerintah pusat menjadi harga mati. Langkah ini dipandang sebagai jalan tengah yang realistis mengingat Indonesia masih kekurangan sekitar 480 ribu tenaga pengajar.

“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.

Sinergi lintas sektoral antara Pemerintah Daerah, Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan BKN menjadi kunci utama agar transisi status kepegawaian guru berjalan tanpa hambatan pada akhir 2026 mendatang.

#Guru #Gaji Guru #Guru Non-ASN #Guru Honorer
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Kepala Negara menegaskan, kebocoran sistemik yang diperkirakan mencapai Rp 2.500 triliun setiap tahunnya tersebut kini sedang diperbaiki secara masif oleh jajaran Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
 Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Dukung kenaikan tunjangan guru non-ASN dan ASN, DPR mengingatkan pemerintah agar peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan tetap menjadi prioritas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Juni 2026
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
P2G menilai Bahasa Prancis belum menjadi kebutuhan mendesak di pendidikan maupun perdagangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Prabowo menyebut, telah terjadi aliran keluar kekayaan nasional atau outflow of national wealth sejak masa Orde Baru
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Bagikan