Merahputih.com - Kebijakan penghapusan tenaga honorer secara nasional wajib menghindari potensi PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Pemerintah saat ini memegang tanggung jawab penuh untuk menjamin proses penataan kepegawaian berjalan adil sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para tenaga honorer, terutama guru honorer yang masih aktif menjalankan tugas mengajar di berbagai daerah.
Baca juga:
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Skema Tunggal ASN: PNS dan PPPK
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang keberadaan pekerja tidak tetap di lingkungan instansi pemerintah.
Seluruh tenaga kerja yang mengabdi pada negara harus beralih ke dalam skema ASN melalui dua jalur resmi, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/5).
Politisi Fraksi PKS tersebut mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan kecermatan agar tidak mengorbankan para pekerja yang sudah lama mengabdi. Perlindungan terhadap guru honorer menjadi poin krusial yang harus mendapatkan prioritas dalam pengangkatan menjadi ASN.
Langkah Konkret Pendataan BKN
Proses penataan tenaga honorer memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis.
Baca juga:
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
“Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian,” tegas Mardani.
Mardani menilai bahwa keberhasilan penataan ini akan memperkuat kualitas layanan publik serta meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Komisi II DPR RI berkomitmen mengawal kebijakan tersebut agar tetap berpihak pada nasib tenaga honorer melalui langkah-langkah yang terukur dan adil.