Pintu Masuk Pelancong dan WNI dari Luar Negeri Terus Ditambah

Selasa, 29 Maret 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pintu masuk kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke tanah air terus bertambah. Warga Negara Indonesia yang mau balik ke Indonesia dari luar negeri termasuk tenaga kerja Indonesia, bisa memanfaatkan pintu masuk bandara internasional dan pelabuhan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 19/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, pemerintah telah menambah jalur pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga:

Ingat! Tidak Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina

"Guna mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga telah memutuskan untuk menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri,” kata Safrizal ZA kepada wartawan, Selasa (29/3).

Menurutnya, pada Inmendagri ini, pemerintah telah membuka pintu masuk perjalanan penumpang dari luar negeri, yang sebelumnya hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Juanda (Sidoarjo, Jatim), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Hangnadim (Batam, Kepri), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang, Kepri), dan Bandara Sam Ratulangi (Mando, Sulut) untuk WNI. Sementara, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNA.

"Saat ini seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara-bandara tersebut ditambah dengan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok,” ujar Safrizal ZA.

Inmendagri tersebut juga memberikan penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Selain yang sudah dibuka sebelumnya di Batam, dan Tanjung Pinang serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara

Baca Juga:

Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Jalani Karantina

"Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht)," jelas Safrizal ZA.

Sementara untuk pintu masuk darat, Safrizal mengungkapkan, hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan pengaturan terhadap pergantian layanan dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI, pada kapal berbendera asing dapat dilakukan melalui beberapa Pelabuhan di Indonesia.

Diantaranya, melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung. (Knu)

Baca Juga:

Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan