Pintu Masuk Pelancong dan WNI dari Luar Negeri Terus Ditambah
 Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Maret 2022
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Maret 2022 
                Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I. (Foto: AP I)
MerahPutih.com - Pintu masuk kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke tanah air terus bertambah. Warga Negara Indonesia yang mau balik ke Indonesia dari luar negeri termasuk tenaga kerja Indonesia, bisa memanfaatkan pintu masuk bandara internasional dan pelabuhan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 19/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, pemerintah telah menambah jalur pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri di luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Ingat! Tidak Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina
"Guna mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga telah memutuskan untuk menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri,” kata Safrizal ZA kepada wartawan, Selasa (29/3).
Menurutnya, pada Inmendagri ini, pemerintah telah membuka pintu masuk perjalanan penumpang dari luar negeri, yang sebelumnya hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Juanda (Sidoarjo, Jatim), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Hangnadim (Batam, Kepri), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang, Kepri), dan Bandara Sam Ratulangi (Mando, Sulut) untuk WNI. Sementara, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNA.
"Saat ini seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara-bandara tersebut ditambah dengan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok,” ujar Safrizal ZA.
Inmendagri tersebut juga memberikan penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Selain yang sudah dibuka sebelumnya di Batam, dan Tanjung Pinang serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara
Baca Juga:
Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Jalani Karantina
"Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht)," jelas Safrizal ZA.
Sementara untuk pintu masuk darat, Safrizal mengungkapkan, hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan pengaturan terhadap pergantian layanan dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI, pada kapal berbendera asing dapat dilakukan melalui beberapa Pelabuhan di Indonesia.
Diantaranya, melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung. (Knu)
Baca Juga:
Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
 
                      Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
 
                      178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
 
                      Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
 
                      Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
 
                      KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
 
                      KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
 
                      COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
 
                      




