Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi - Calon penumpang saat memasuki pintu terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (10/6/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com- Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru soal syarat perjalanan luar negeri.
Surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Letjen Suharyanto itu bernomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku efektif mulai Rabu (23/3) kemarin.
Baca Juga:
Berikut isi Surat Edaran Satgas COVID-19 terbaru terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
PPLN yang hendak memasuki wilayah Indonesia wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.
Berikutnya, PPLN harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
"WNI PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," demikian tertulis dalam SE.
Bagi WNA PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan berusia 6-17 tahun, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik atau internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi dengan skema program atau gotong rayang.
"Kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal," tertulis dalam SE.
PLN juga diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
Satgas mengatur soal pintu masuk bagi para PPLN. Berikut daftarnya:
Bandara:
- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jatim
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepri
- Raja Haji Fisabilillah, Kepri
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, NTB
Pelabuhan
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepri
- Tanjung Pinang, Kepri
- Bintan, Kepri
- Nunukan, Kaltara (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi