Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri


Ilustrasi - Calon penumpang saat memasuki pintu terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (10/6/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com- Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru soal syarat perjalanan luar negeri.
Surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Letjen Suharyanto itu bernomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku efektif mulai Rabu (23/3) kemarin.
Baca Juga:
Berikut isi Surat Edaran Satgas COVID-19 terbaru terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
PPLN yang hendak memasuki wilayah Indonesia wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.
Berikutnya, PPLN harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
"WNI PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," demikian tertulis dalam SE.

Bagi WNA PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan berusia 6-17 tahun, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik atau internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi dengan skema program atau gotong rayang.
"Kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal," tertulis dalam SE.
PLN juga diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
Satgas mengatur soal pintu masuk bagi para PPLN. Berikut daftarnya:
Bandara:
- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jatim
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepri
- Raja Haji Fisabilillah, Kepri
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, NTB
Pelabuhan
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepri
- Tanjung Pinang, Kepri
- Bintan, Kepri
- Nunukan, Kaltara (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia

Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
