Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 24 Maret 2022
Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Ilustrasi - Calon penumpang saat memasuki pintu terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (10/6/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru soal syarat perjalanan luar negeri.

Surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Letjen Suharyanto itu bernomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku efektif mulai Rabu (23/3) kemarin.

Baca Juga:

Ini 8 Muatan Materi Dasar RUU TPKS

Berikut isi Surat Edaran Satgas COVID-19 terbaru terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

PPLN yang hendak memasuki wilayah Indonesia wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

Berikutnya, PPLN harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

"WNI PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," demikian tertulis dalam SE.

Penumpang pesawat. (Foto: Antara)
Penumpang pesawat di Bandara Internasional. (Foto: Antara)

Bagi WNA PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan berusia 6-17 tahun, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik atau internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi dengan skema program atau gotong rayang.

"Kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal," tertulis dalam SE.

PLN juga diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

Satgas mengatur soal pintu masuk bagi para PPLN. Berikut daftarnya:

Bandara:


- Soekarno-Hatta, Banten


- Juanda, Jatim


- Ngurah Rai, Bali


- Hang Nadim, Kepri


- Raja Haji Fisabilillah, Kepri


- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara


- Zainuddin Abdul Madjid, NTB

Pelabuhan


- Tanjung Benoa, Bali


- Batam, Kepri


- Tanjung Pinang, Kepri


- Bintan, Kepri


- Nunukan, Kaltara (Knu)

Baca Juga:

Rusia Balas Usir Diplomat Amerika Serikat

#Breaking #COVID-19 #Satgas COVID-19 #Traveling Ke Luar Negeri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Indonesia
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Ponpes Al-Mukmin Ngruki berduka, istri Abu Bakar Ba’asyir, Aisyah (Ummi Ichun), wafat di usia 82 tahun akibat komplikasi penyakit. Dimakamkan di Polokarto, Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Bagikan