Ini 8 Muatan Materi Dasar RUU TPKS


Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Foto: Pexels)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Rapat tersebut dibahas bersama Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
Baca Juga:
Jokowi Blusukan Bagi-Bagi Uang Rp 1,2 Juta ke Pedagang Pasar Penfui
Wakil Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid membacakan materi muatan RUU TPKS dalam raket tersebut. Secara garis besar, kata Wahid, RUU TPKS memuat 8 muatan materi dasar.
Pertama, RUU TPKS memuat pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi; menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.
“Kedua, tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan fisik, pelecehan seksual berbasis elekktronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi untuk sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang perorangan dan eksploitasi seksual yang dilakukan korporasi,” kata Wahid.

Ketiga, lanjut Wahid, RUU TPKS memuat pengaturan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaa di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan peraturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur hukum acara pidana kecuali ditentukan lain oleh RUU ini.
“Keempat, hak korban yang terdiri dari penanganan, perlindungan dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban,” ujarnya.
Sementara yang kelima, pengaturan koordinasi antar lembaga terkait, dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi. Keenam, pengaturan peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan maupun pemulihan korban.
“Ketujuh, pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD dan kedelapan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR RI,” tandas Wahid. (Pon)
Baca Juga:
Inggris Bakal Perkuat Ukraina dengan 6.000 Rudal dan Dana Rp 568,4 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
