Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini 8 Muatan Materi Dasar RUU TPKS

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 24 Maret 2022
Ini 8 Muatan Materi Dasar RUU TPKS

Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Foto: Pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Rapat tersebut dibahas bersama Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

Baca Juga:

Jokowi Blusukan Bagi-Bagi Uang Rp 1,2 Juta ke Pedagang Pasar Penfui

Wakil Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid membacakan materi muatan RUU TPKS dalam raket tersebut. Secara garis besar, kata Wahid, RUU TPKS memuat 8 muatan materi dasar.

Pertama, RUU TPKS memuat pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi; menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

“Kedua, tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan fisik, pelecehan seksual berbasis elekktronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi untuk sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang perorangan dan eksploitasi seksual yang dilakukan korporasi,” kata Wahid.

Demo dukung RUU PKS. (Foto:  Antara)
Demo dukung RUU TPKS. (Foto: Antara)

Ketiga, lanjut Wahid, RUU TPKS memuat pengaturan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaa di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan peraturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur hukum acara pidana kecuali ditentukan lain oleh RUU ini.

“Keempat, hak korban yang terdiri dari penanganan, perlindungan dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban,” ujarnya.

Sementara yang kelima, pengaturan koordinasi antar lembaga terkait, dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi. Keenam, pengaturan peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan maupun pemulihan korban.

“Ketujuh, pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD dan kedelapan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR RI,” tandas Wahid. (Pon)

Baca Juga:

Inggris Bakal Perkuat Ukraina dengan 6.000 Rudal dan Dana Rp 568,4 Miliar

#Kekerasan Seksual #UU TPKS #DPR RI #Badan Legislasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Indonesia
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Fokus utama pemerintah bukan sekadar mencari pengganti, melainkan membenahi program MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Indonesia
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Langkah yang ditempuh pemerintah tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi para wajib pajak. 

Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Bagikan